top social

Sabtu, 16 Juli 2016

Masjid yang Berdaya, Umat yang Mulia

Hasil gambar untuk masjid jelekDalam Islam, masjid adalah pusat kebudayaan dan peradaban. Masjid berasal dari  kata bahasa Arab sajada, yang artinya bersujud, beribadah. Agaknya kata ini memang dipilih Allah sebagai istilah untuk sebuah tempat suci yang diperuntukkan kepada umat Islam untuk beribadah sebaik-baiknya. Jika dipahami dalam pengertian ini, kata masjid akan melahirkan makna penghambaan dan ketaqwaan kepada Allah. Sebagai rumah ibadah, masjid kemudian dijadikan sebagai tempat untuk beribadah, baik ibadah mahdhah maupun yang ghayr mahdhah.
Yang penting bagi kita dalam memandang masjid adalah keberdayaannya sebagai pusat peradaban dan kebudayaan. Tentu saja keberdayaan itu harus dilihat dari segala dimensi. Baik dimensi sosial, budaya dan tentu saja ekonomi. Keberdayaan masjid bukan hanya keberdayaan pembangunan masjid sebagai bentuk fisik an sich, namun juga keberdayaan umat di sekitar masjid tersebut berada.
Keberdayaan pembangunan fisik tentu menjadi tonggak awal yang penting untuk diperhatikan. Pembangunan masjid adalah hal yang dipandang penting oleh umat Islam. Itu tak lepas dari keberadaan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat peradaban Islam di sekitar masjid tersebut berada. Selain itu Masjid juga acapkali dijadikan sebagai simbol status sosial sebuah masyarakat. Anggapan ini sebenarnya tidak terlalu salah, mengingat firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 18:
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Dalam ayat itu seakan menjadi penegas, sesiapa komunitas dan atau masyarakat yang masjidnya makmur, indah dan megah adalah komunitas yang beriman dan sholeh. Namun dibalik pemahaman yang sempit dari ayat itu, terdapat beberapa ironi di masyarakat kita. Ada beberapa panitia pembangunan masjid yang tidak segan-segan turun-turun ke jalan meminta-minta bantuan dari pengguna jalan. Ada pula yang menggunakan kendaraan berjalan kesana kemari dengan pengeras suara meminta sumbangan para dermawan.
Pada titik ini, kita akan dihadapkan tiga persoalan penting. Pertama, jika untuk pembangunan masjid saja umat Islam ini kelihatan tak berdaya, pertanyaan besarnya adalah, apakah umat ini dapat diberdayakan melalui masjid? Akankah ada perubahan besar umat ini yang bisa diusahakan dari tempat yang terlihat tak berdaya?. Kedua, tanggung jawab moral dan sosial kita sebagai umat pilihan tentu menjadi terusik. Jika masyarakat kita mampu memperindah rumah,  dan naik kendaraan yang luar biasa mahal, namun tidak mampu membangun tempat ibadah, yang menjadi pusat peradaban dan tentu saja sebagai tempat mengisi kebutuhan spiritual kita. Akankah kita mengaku sebagi umat pilihan Tuhan Yang Kuasa?.
Ketiga, tentu saja persoalan penting boleh tidaknya hal tersebut dilakukan. Mengutip dari fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura beberapa tahun yang lalu ini. Bahwa mengambil sumbangan di jalan sehingga mengganggu perjalanan adalah haram hukumnya. Hal itu juga ditegaskan oleh KH. Buhori Ma’sum selaku ketua MUI Sampang, kepada beberapa media terkait keharaman mengganggu ketertiban umum termasuk memungut sumbangan di jalan.
Keberdayaan masjid sebagai pusat pengembangan umat tentu menjadi penting. Masjid yang berdaya diharapkan mampu menjadi tonggak awal pemberdayaan umat Islam secara menyeluruh. Pemahaman memakmurkan masjid pada ayat diatas, harus kita pahami dengan lebih mendalam. Kemakmuran masjid adalah perlambang kesalehan umat di sekitar masjid yang berarti ramainya masjid akan agenda keagamaan di dalamnya. Masjid yang makmur adalah masjid yang didalamnya penuh dengan sebutan keagungan Allah SWT pada setiap waktunya. Dalam Q.S An Nur ayat 36 disebutkan bahwa Allah berfirman:
Di dalam rumah-rumah Allah (masjid) yang telah diperintahkan untuk memuliakan nama Allah dan disebut namaNya pada waktu pagi dan petang.
Selain itu kemakmuran masjid adalah sebuah perlambang kemakmuran masyarakat di sekitarnya. Karena masjid yang makmur adalah masjid yang berdaya dan mampu “menghidupi” kegiatannya secara mandiri. Serta mampu memberikan efek dominan pada perkembangan umat disekitarnya, baik secara sosial, budaya dan ekonomi.
Pemberdayaan umat berbasis masjid selama ini mungkin telah terpikir dan didengungkan beberapa pihak. Namun pada titik aplikatifnya, konsep ini seringkali menghadapi masalah diantaranya tentu tentang keberdayaan masjid itu sendiri. Ketidak berdayaan masjid itu sendiri sebenarnya merupakan suatu tuntutan moral dan sosial bagi umat Islam. Perhatian kepada masjid sebagai perlambang ketakwaan umat ini tentu harus ditingkatkan.
Persoalan lain yang muncul adalah adanya asumsi dari beberapa pengurus masjid bahwa keberadaan mereka hanya untuk menjadi ‘amil zakat dan infak dalam artian yang sempit. Yakni hanya bertugas untuk menjadi pengumpul zakat dan infak, bukan dipahami secara utuh bahwa senyatanya mereka adalah fasilitator dan pendamping masyarakat agar bangkit dan berdaya dari leterpurukan dan kemiskinan dari zakat dan infak serta wakaf yang mereka kumpulkan.
Untuk itu perhatian dan pengembangan kapasitas pengelola masjid atau ta’mir masjid sebagai garda depan upaya pengembangan dan pemberdayaan umat berbasis masjid perlu dan penting untuk segera dilakukan. Pihak-pihak yang berkepentingan dan pemerintah harus lebih memperhatikan celah pemberdayaan umat ini berbasis masjid ini.
Lantas kenapa harus berbasis masjid?. Sederhana sebenarnya, masjid adalah tempat yang suci, selain itu masjid adalah tempat dimana syariat Allah SWT harus dijalankan. Pun termasuk didalamnya adalah sesuatu hal yang mendukung untuk menjalankan syariat pun wajib diusahakan di tempat ini. Dalam kaidah ushul fiqh disebutkan bahwa ma la yatimmul wajib ilaa bihi fa huwa wajib, sesuatu hal yang kewajiban tidak bisa dikerjakan tanpanya, maka hukumnya pun menjadi wajib. Dalam arti yang radikal bahwa jika zakat dan haji menjadi kewajiban bagi umat Islam, maka harta wajib dimiliki oleh orang Islam. Dalam artian ini, maka masjid menempati posisi yang strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan umat.
Selain itu keadaan ini tak lepas dari fungsi asali masjid itu sendiri sebagai pusat kegiatan umat. Di dalam Islam harusnya ada lima kali pertemuan dalam sehari, yakni dalam rangka menjalankan ibadah sholat lima waktu. Selain itu akan ada pertemuan besar setiap minggunya, yaitu pada saat ibadah sholat Jum’at. Untuk itulah masjid tentu memiliki peran yang strategis dan potensial dalam mengembangkan umat.
Upaya pemberdayaan umat berbasis masjid ini, harusnya menjadi tema yang wajib dan dipenuhi pengelola masjid. Pertentangan dan perdebatan boleh tidaknya bisnis yang dijalankan oleh pengelola masjid harus dikembalikan pada niatan maslahah pada umat. Dalam al Qur’an memang telah difirmankan:
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di dalamnya di samping (menyembah) Allah (Q. S Al Jin; 18)
Namun hendaknya kita tidak dengan mudah memvonis bahwa bisnis yang dijalankan oleh pengelola masjid adalah upaya keduniawian yang menyebabkan kelalaian akan tugas kita sebagai hamba Allah. Bahkan niatan pemberdayaan umat melalui usaha nyata yang dikelola oleh masjid akan menjauhkan umat ini dari kekufuran dan kekafiran akibat dari kefakiran yang melanda umat ini. Dan bukankah seharusnya kita akan lebih tenang dalam menghadap dan bersujud kepadaNya, jika kita telah menunaikan tugas sebagai manusia seutuhnya. Yakni menolong dan memberdayakan sesama umatNya. 
(pernah dimuat dalam majalah Rato Ebhu, PNPM MP Kab. Sampang)

0 komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar demi perbaikan...