Yang
penting bagi kita dalam memandang masjid adalah keberdayaannya sebagai pusat
peradaban dan kebudayaan. Tentu saja keberdayaan itu harus dilihat dari segala
dimensi. Baik dimensi sosial, budaya dan tentu saja ekonomi. Keberdayaan masjid
bukan hanya keberdayaan pembangunan masjid sebagai bentuk fisik an sich,
namun juga keberdayaan umat di sekitar masjid tersebut berada.
Keberdayaan
pembangunan fisik tentu menjadi tonggak awal yang penting untuk diperhatikan.
Pembangunan masjid adalah hal yang dipandang penting oleh umat Islam. Itu tak
lepas dari keberadaan masjid sebagai tempat ibadah dan pusat peradaban Islam di
sekitar masjid tersebut berada. Selain itu Masjid juga acapkali dijadikan
sebagai simbol status sosial sebuah masyarakat. Anggapan ini sebenarnya tidak
terlalu salah, mengingat firman Allah SWT dalam Q.S At Taubah ayat 18:
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah
orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan
shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah,
maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang
mendapat petunjuk.
Dalam
ayat itu seakan menjadi penegas, sesiapa komunitas dan atau masyarakat yang
masjidnya makmur, indah dan megah adalah komunitas yang beriman dan sholeh. Namun
dibalik pemahaman yang sempit dari ayat itu, terdapat beberapa ironi di
masyarakat kita. Ada beberapa panitia pembangunan masjid yang tidak segan-segan
turun-turun ke jalan meminta-minta bantuan dari
pengguna jalan. Ada pula yang menggunakan kendaraan berjalan kesana kemari
dengan pengeras suara meminta sumbangan para dermawan.
Pada
titik ini, kita akan dihadapkan tiga persoalan penting. Pertama, jika
untuk pembangunan masjid saja umat Islam ini kelihatan tak berdaya, pertanyaan
besarnya adalah,
apakah umat ini dapat diberdayakan melalui masjid? Akankah ada perubahan besar umat ini yang bisa
diusahakan dari tempat yang terlihat tak berdaya?.
Kedua, tanggung jawab moral dan sosial
kita sebagai umat pilihan tentu menjadi terusik. Jika masyarakat kita mampu
memperindah rumah, dan naik kendaraan
yang luar biasa mahal, namun tidak mampu membangun tempat ibadah, yang menjadi
pusat peradaban dan tentu saja sebagai tempat mengisi kebutuhan spiritual kita.
Akankah kita mengaku sebagi umat
pilihan Tuhan Yang Kuasa?.
Ketiga,
tentu saja persoalan penting boleh tidaknya hal tersebut dilakukan. Mengutip
dari fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang, Madura beberapa tahun yang lalu ini.
Bahwa mengambil sumbangan di jalan sehingga mengganggu perjalanan adalah haram
hukumnya. Hal itu juga ditegaskan oleh KH. Buhori Ma’sum selaku ketua MUI
Sampang, kepada beberapa media terkait keharaman mengganggu ketertiban umum
termasuk memungut sumbangan di jalan.
Keberdayaan
masjid sebagai pusat pengembangan umat tentu menjadi penting. Masjid yang
berdaya diharapkan mampu menjadi tonggak awal pemberdayaan umat Islam secara
menyeluruh. Pemahaman memakmurkan masjid pada ayat diatas, harus kita pahami
dengan lebih mendalam. Kemakmuran
masjid adalah perlambang kesalehan umat di sekitar masjid yang berarti ramainya
masjid akan agenda keagamaan di dalamnya. Masjid yang makmur adalah masjid yang
didalamnya penuh dengan sebutan keagungan Allah SWT pada setiap waktunya. Dalam
Q.S An Nur ayat 36 disebutkan bahwa Allah berfirman:
Di dalam rumah-rumah Allah (masjid) yang telah diperintahkan
untuk memuliakan nama Allah dan disebut namaNya pada waktu pagi dan petang.
Selain
itu kemakmuran masjid adalah sebuah perlambang kemakmuran masyarakat di
sekitarnya. Karena masjid yang makmur adalah masjid yang berdaya dan mampu
“menghidupi” kegiatannya secara mandiri. Serta mampu memberikan efek dominan
pada perkembangan umat disekitarnya, baik secara sosial, budaya dan ekonomi.
Pemberdayaan
umat berbasis masjid selama ini mungkin telah terpikir dan didengungkan
beberapa pihak. Namun pada titik aplikatifnya, konsep ini seringkali menghadapi
masalah diantaranya tentu tentang keberdayaan masjid itu sendiri. Ketidak
berdayaan masjid itu sendiri sebenarnya merupakan suatu tuntutan moral dan
sosial bagi umat Islam. Perhatian kepada masjid sebagai perlambang ketakwaan
umat ini tentu harus ditingkatkan.
Persoalan
lain yang muncul adalah adanya asumsi dari beberapa pengurus masjid bahwa
keberadaan mereka hanya untuk menjadi ‘amil zakat dan infak dalam artian yang
sempit. Yakni hanya bertugas untuk menjadi pengumpul zakat dan infak, bukan
dipahami secara utuh bahwa senyatanya mereka adalah fasilitator dan pendamping
masyarakat agar bangkit dan berdaya dari leterpurukan dan kemiskinan dari zakat
dan infak serta wakaf yang mereka kumpulkan.
Untuk
itu perhatian dan pengembangan kapasitas pengelola masjid atau ta’mir masjid
sebagai garda depan upaya pengembangan dan pemberdayaan umat berbasis masjid
perlu dan penting untuk segera dilakukan. Pihak-pihak yang berkepentingan dan
pemerintah harus lebih memperhatikan celah pemberdayaan umat ini berbasis
masjid ini.
Lantas
kenapa harus berbasis masjid?. Sederhana sebenarnya, masjid adalah tempat yang
suci, selain itu masjid adalah tempat dimana syariat Allah SWT harus
dijalankan. Pun termasuk didalamnya adalah sesuatu hal yang mendukung untuk
menjalankan syariat pun wajib diusahakan di tempat ini. Dalam kaidah ushul
fiqh disebutkan bahwa ma la yatimmul wajib
ilaa bihi fa huwa wajib, sesuatu
hal yang kewajiban tidak bisa dikerjakan tanpanya, maka hukumnya pun menjadi
wajib. Dalam arti yang radikal bahwa jika zakat dan haji menjadi kewajiban bagi
umat Islam, maka harta wajib dimiliki oleh orang Islam. Dalam artian ini, maka
masjid menempati posisi yang strategis bagi pengembangan dan pemberdayaan umat.
Selain itu keadaan ini tak lepas dari fungsi asali
masjid itu sendiri sebagai pusat kegiatan umat. Di dalam Islam harusnya ada
lima kali pertemuan dalam sehari, yakni dalam rangka menjalankan ibadah sholat
lima waktu. Selain itu akan ada pertemuan besar setiap minggunya, yaitu pada
saat ibadah sholat Jum’at. Untuk itulah masjid tentu memiliki peran yang
strategis dan potensial dalam mengembangkan umat.
Upaya pemberdayaan umat berbasis masjid ini, harusnya
menjadi tema yang wajib dan dipenuhi pengelola masjid. Pertentangan dan
perdebatan boleh tidaknya bisnis yang dijalankan oleh pengelola masjid harus
dikembalikan pada niatan maslahah pada umat. Dalam al Qur’an memang telah
difirmankan:
Dan sesungguhnya masjid-masjid
itu adalah kepunyaan Allah. Maka janganlah kamu menyembah seseorangpun di
dalamnya di samping (menyembah) Allah (Q. S Al Jin; 18)
Namun hendaknya kita tidak dengan mudah memvonis bahwa
bisnis yang dijalankan oleh pengelola masjid adalah upaya keduniawian yang
menyebabkan kelalaian akan tugas kita sebagai hamba Allah. Bahkan niatan
pemberdayaan umat melalui usaha nyata yang dikelola oleh masjid akan menjauhkan
umat ini dari kekufuran dan kekafiran akibat dari kefakiran yang melanda umat
ini. Dan bukankah seharusnya kita akan lebih tenang dalam menghadap dan
bersujud kepadaNya, jika kita telah menunaikan tugas sebagai manusia seutuhnya.
Yakni menolong dan memberdayakan sesama umatNya.
(pernah dimuat dalam majalah Rato Ebhu, PNPM MP Kab. Sampang)






0 komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar demi perbaikan...