Membincang sejarah
Nahdlatul Ulama, adalah membahas persoalan yang sulit dan tak biasa. Organisasi
ini bahkan berdiri jauh sebelum negara kesatuan ini terbentuk dan berdiri.
Selain itu, organisasi ini juga mempunyai sifat yang khusus dan khas, yang
butuh “sentuhan” khusus untuk memahami tindak lampahnya. Maka sebenarnya, tidak
ada orang yang paling ahli menceritakan Nahdlatul Ulama, kecuali dalam
perspektifnya. Kekayaan perspektif ini tentu berkaitan dengan asal muasal Nahdlatul Ulama, yang muncul dari
pesantren. Sebuah sub-kultur masyarakat Indonesia. Banyak pihak mengatakan,
bahwa pesantren adalah NU kecil, sedangkan NU adalah pesantren besar. Keduanya
berkelindan saling menjaga, saling mengisi. Dan ruhnya, sebenarnya satu.
Demi menilik itu, tentu
lambat laun akan kita fahami, bagaimana bercoraknya pemahaman orang yang
terlibat dalam organisasi NU. Setiap pesantren adalah manifestasi pemahamanan
keagamaan atau fikrah diniyyah dari sang kyai, yang bertumpu
pada realitas sosial, ekonomi, politik dimana dakwahnya berkembang. Tentu hal
sedemikian menjadikan penafsirannya atas agama sedemikian unik dan khas. Hal
sedemikian, kemudian harus disatukan dalam sebuah organisasi besar bernama NU.
Tentu kemudian, organisasi ini adalah organisasi yang menghimpun sekian keunikan
dan kekhasan.
Nahdlatul Ulama atau NU,
sebenarnya “hanyalah” perwujudan dari potensi yang sudah ada jauh sebelumnya.
Potensi yang ada bahkan jauh sebelum negeri ini mewujud dalam bentuk republik,
atau kalau cermat menelusuri, bahkan searah dan selangkah dengan upaya awal dakwah
dan islamisasi di Nusantara. Potensi demikian terkadang mewujud dalam bentuk
konkrit, misalnya Nahdlatut Tujjar, Nahdlatul Wathan atau Tashwirul Afkar. Para
ulama-ulama besar ini pun berhimpun pada beberapa organisasi yang ada, semisal
Boedi Oetomo, tanpa merasa perlu jengah dan perlu untuk menghimpun kekuatan
sendiri.
Pesantren sebagai basis
kekuatan dan basis ideologi, memang mempunyai watak yang khas. Yakni konsisten
dan mandiri. Konsisten dan mandiri ini, beberapa kali disalah fahami oleh
beberapa elite sebagai sikap “keras kepala”, kolot dan tidak adaptif terhadap
perkembangan zaman. Sikap ini nyatanya adalah sikap pokok yang dikembangkan
guna menjaga tradisi, tak lebih. Dan sikap ini dikembangkan dalam kerangka
menjaga nasionalisme, serta ruh jihad yang pada mulanya dikembangkan untuk
melakukan perlawanan terhadap penjajah.
Sikap ini juga bukan sikap
yang muncul begitu saja dan konstan adanya. Pada beberapa hal, kaum pesantren
justru merupakan orang yang moderat. Dalam satu waktu, mereka “terpaksa”
menganggap pemerintahan Hindia Belanda, nama Indonesia pada saat penjajahan
Belanda, sebagai pemerintahan darurat yang sah. Namun juga pada saat yang sama,
merekalah garda depan perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia dari penjajah
Belanda. Ini dilakukan sebab, mereka menyadari sebenar-benarnya akan penting
keabsahan pemerintahan, dalam penerapan ajaran Islam, walaupun “darurat” bentuk
pengakuan itu. Keabsahan nikah dengan wali hakim dan beberapa hal lain menuntut
keabsahan “qadhi” atau hakim yang
diangkat oleh pemerintahan yang sah.
Pendirian Nahdlatul Ulama
sendiri merupakan sebuah ikhtiyar luar biasa yang harus diapresiasi bukan saja
oleh bangsa Indonesia, namun juga oleh dunia Islam kini dan seterusnya.
Perjuangan itu bermula dari Komite Hijaz. Komite Hijaz adalah sebuah lembaga
yang mendahului formalisasi kegiatan para ulama, kyai dan santri. Yang
sebenarnya mempunyai saham terbesar dalam proses islamisasi di Indonesia. Kyai
dan santri, entitas yang belakangan kemudia dianggap sebagai kalangan
terbelakang, justru adalah penyebar Islam pada awalnya. Penyebaran keislaman
dengan metode kebudayaan telah dimulai sejak zaman para Sembilan wali atau yang
kerap disebut sebagai walisongo. Dan perjuangan Komite Hijaz yang bisa kita
nikmati hari ini adalah, tetap terjaganya makam baginda Rasulullah, dan
terjaganya kesempatan beribadah sesuai empat madzhab, walaupun dengan peraturan
yang sangat ketat. Ini adalah salah satu hasil dari ikhtiyar perjuangan para
ulama Komite Hijaz, embrio Nahdlatul Ulama.
Strategi kebudayaan dalam
dakwah terbukti manjur, dengan masifnya penyebaran Islam di Indonesia. Namun
belakangan, beberapa orang yang baru belajar tentang perspektif lain dalam
Islam. Bagi kalangan ini, Islam harus difahami persis dan sama ketika ia turun,
tak kurang dan tak lebih. Kalangan ini apriori terhadap perbedaan budaya, zaman
dan perkembangan kemasyarakatan. Bagi kelompok ini, Islam adalah agama yang
sempurna dan bisa diterapkan dalam semua tempat dan waktu. Islam adalah agama yang
final, dan oleh karenanya, sesiapapun yang menganutnya, harus juga menganutnya
dengan kaffah. Sesiapapun yang
percaya pada agama ini, bukan harus mencari cara penyesuaian antara ajaran
Islam dengan budaya, tempat dan waktu. Tapi budaya, tempat, waktu dan kultur
sosial-lah yang harus menyesuaikna dengan ajaran Islam.
Ajaran ini pertama
didengungkan sejak lama. Sejak zaman terjadi konflik antara sayyidina Ali dan
sayyidina Muawiyah. Ketika itu mucullah golongan sempalan yang bernama
Khawarij. Dalam perjalanan sejarahnya di ruang waktu, Khawarij ini selalu
mendengungkan ajak untuk kembali pada al Qur’an dan al Hadits. Padahal ketika
itu, tentu kita fahami para sahabat yang masih hidup adalah sosok-sosok yang
selalu hidup dengan al Qur’an dan al Hadits. Dan bukan hanya itu,
sahabat-sahabat utama Rasulullah semisal Ali bin Abi Thalib, keponakan, menantu
sekaligus teman dekatnya, harusnyalah dipandang lebih banyak mengetahui dan
mempelajari bagaimana penafsiran dan maksud suatu ayat al Qur’an ataupun suatu
al Hadits. Namun pada kenyataannya, Ali bin Abi Thalib pun terkena “khitob” sesat dan tidak berpegang pada
al Qur’an dan al Hadits oleh golongan Khawarij. Tentu hal yang mengherankan.
Pada pusaran waktu,
kemudian kita jumpai juga Ibnu Taimiyah, yang kerap diagung-agungkan
pemikirannya oleh para golongan yang menginginkan Islam, dimaknai secara
sempurna cukup dengan al Qur’an dan al Hadits belaka. Kalangan ini, dalam term
akademik disebut dengan berbagai sebutan, ada yang menyebutnya sebagai golongan
puritan, skripturalis, ekstremis, radikal dan sebagainya. Kebanyakan term itu
berbeda sudut pandang, namun dalam satu hal mereke bersepakat bahwa,
golongan-golongan ini sangat “kaku” menafisir teks, terkesan letterlijk dan scriptural. Sehingga
selalu saja melahirkan satu pemaknaan tunggal, yang dipaksakan menjadi
kebenaran tunggal, dan secara keras berusaha memberangus atau setidaknya
membungkam tafsir-tafsir lain yang tidak berkesusaian dengan tafsir mereka.
Pada saatnya, pemikiran ini
dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab di kawasan Hijaz, setelah
“berselingkuh” dengan kekuasaan Bani Saud yang mengambil alih pemerintahan di
kawasan haromain as syarifain. Ideologi
ini lantas dinamakan Wahabiyah, serupa dengan nama pencetusnya. Dan langsung
saja menjadi ideologi resmi kerajaan Arab Saudi.
Sementara itu di belahan
dunia lain, ada beberapa orang yang
menyuarakan hal yang hampir sama. Mereka lebih akademik, ilmiah dan sistematis.
Mereka mengembangkan pemahaman yang hampir sama dengan pendahulunya. Jamaluddin
al-afghani dan Muhammad Abduh serta Rasyid Ridha di Mesir mengembangkan sebuah
pemikiran yang hampir sama dengan Ibnu Taimiyah dan Muhammad bin Abdul Wahab.
Gerakan ini mencoba untuk menggugat keabsahan madzhab-madzhab yang banyak
dianut oleh kebanyakan muslim di dunia. Bagi mereka taklid yang dilakukan oleh kaum muslim telah
menyebabkan matinya intelektualitas di kalangan Muslimin. Gerakan ini menandai
dirinya sebagai gerakan pembaharuan atau pemurnian Islam.
Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha
mempelopori pembaharuan itu dari Mesir dengan menerbitkan sebuah majalah yang
terkenal yakni, Al Manar. Atau sebelum itu Muhammad Abduh dan Jamaluddin al
Afghani lebih lebih dulu menerbitkan majalah Al Urwatul Wutsqo. Pemikiran ini
berkembang pesat karena berkesesuaian dengan pendapat pemerintah Inggris, yang
juga menduga kejumudan orang Mesir adalah karena taklid yang mereka lakukan
pada madzhab-madzhab ulama terdahulu. Senyatanya gerakan di Mesir ini
menekankan tentang pentingnya menghidupkan kembali ijtihad kalangan kaum muslim
dan lebih menekankan perjuangan di bidang muamalah, termasuk kemasyarakatan,
ekonomi, politik, pendidikan dan ilmu pengetahuan. Bukan dalam hal khilafiyah ibadah
seperti yang terjadi di Indonesia.
Berbeda dengan di Mesir, di
Indonesia yang kerap diserang oleh pengagum Muhammad Abduh adalah
persoalan-persoalan furu'iyah dan khilafiyah di bidang ibadah. Dalam ijtihad, Muhammad Abduh sendiri pun mengakui bahwa
tidak semua orang mampu dan layak untuk melakukan ijtihad. Perdebatan yang
terjadi di Indonesia lebih sering menyasar pada terminologi ijtihad daripada
esensi ijtihad itu sendiri. Misalnya tentang taklid dan ittiba’.
Dalam Kongres al-Islam di
Cirebon tahun 1922 para utusan pesantren mendapatkan kecaman dan serangan dari
para penganut Muhammad Abduh. Karena kalangan Pesantren tetap mempertahankan
taqlid dan menolak menerapkan ijtihad, mengingat kemampuan para ulama dan
kebanyakan rakyat. Serta minimnya referensi dan tidak tersedianya perangkat
metodologi ijtihad yang cukup reliable. Tiga tahun setelah itu pada Kongres al-Islam
ketiga di Surabaya, tahun 1924, terjadi kompromi diantaranya adalah bahwa
ijtihad boleh dilakukan dengan syarat-syarat tertentu dan ulama salaf yang
disepakati adalah fuqoha, muhaditsun, ahli tauhid pada abad pertama
sampai abad ke-3 Hijriyah, dan kurun setelah itu maka tidak dimasukkan dalam
kategori salaf. Secara tidak langsung, sebenarnya ini adalah kemenangan kaum
madzhab, kaum pesantren, karena dengan begitu imam-imam madzhab adalah ulama
salaf yang sah untuk diikuti.
Awal tahun 1924 Khalifah
Abdul Majid telah disingkirkan oleh Mustafa Kamal Attaturk yang disusul dengan
berita, bahwa Syekh Al Azhar akan menyelenggarakan pertemuan membahas soal
Khilafah. Menghadapi hal itu pada tanggal 4 Agustus 1924 dihadiri oleh Sarekat
Islam, Muhammadiyah, Al Irsyad, Tashwirul Afkar, Ta'mirul Masajid dan beberapa
perhimpunan lain beberapa tokoh Indonesia menyelenggarakan pertemuan untuk
membentuk komite guna menghadiri Konferensi Kairo tersebut.
Di tengah keriuhan berita
konferensi khilafah di Semenanjung Arabia terjadi perebutan kekuasaan antara
Abdul Aziz bin Saud melawan Sarif Husin. Ibnu Saud sebagai pemenang menjanjikan
akan menyelenggarakan pertemuan Islam internasional untuk mengatur dua kota
suci Mekkah dan Madinah
Dua berita itu tentu
membuat kalangan Pesantren banyak berpikir, beberapa trauma masa lalu masih
membayangi. Hal yang dikhawatirkan diantaranya adalah pelestarian tradisi
keagamaan dan ajaran madzhab Ahlussunnah Wal Jamaah, tradisi tarekat sufi dan
wirid, serta pelaksanaan ibadah menurut madzhab-madzhab, yang berpotensi
diberangus. Hal ini mengingat dibelakang Ibnu Saud adalah gerakan Wahabi yang
terkenal ekstrem.
Pengambilalihan kekuasaan
Hijaz oleh Ibnu Saud dari Syarif Husin dan menyebabkan kalangan Islam di
Indonesia, khususnya Jawa. Polarisasi gerakan terjadi sementara kaum
pembaharuan yang selama ini menentang tradisi kaum pesantren bergembira, sebaliknya
kaum Pesantren khawatir tradisi keagamaan mereka akan dilarang dan tergerus
dari tanah hijaz.
Orientasi gerakan Islam Indonesia
berada di persimpangan jalan, dan hal ini semakin diperuncing ketika golongan
non-pesantren dan pro-pembaharuan Islam menyelenggarakan pertemuan di Cianjur
sebelum Kongres al-Islam di Bandung. Diantara maksud pertemuan itu adalah untuk
melakukan lobi, agar ada pergantian utusan ke Mekkah, dari yang telah
disepakati pada kongres sebelumnya di Yogyakarta. Keputusan sepihak itu diambil
di Kongres Bandung dan memutuskan delegasi ke Mekkah adalah Cokroaminoto (SI) dan
Mas Mansyur (Muhammadiyah). Kyai Abdul Wahab yang sedianya menjadi utusan
memang sudah meninggalkan medan kongres sebelumnya, karena ayahandanya sakit
keras. Tapi bukan karena itu pula dibentuk Komite Hijaz, sebab komite itu sudah
dibentuk sebelumnya. Pada rapat 31 Januari 1926 beberapa kyai memutuskan untuk
membentuk organisasi bernama Nahdlatul Ulama dan Komite Hijaz sebagai
perwakilan kaum pesantren, sedangkan Kongres al-Islam di Bandung baru berlangsung
Februari 1926. Jadi ketika Kongres al Islam di Bandung komite Hijaz dan Nahdlatul
Ulama sendiri bahkan sudah lahir.
Kelahiran Nahdlatul Ulama
sekaligus menjawab kebutuhan kaum pesantren akan sebuah wadah yang bisa menerima
dan mempertahankan tradisi, kultur dan saluran politik mereka yang selama ini
selalu dikebiri. Memang muncul pertanyaan, kenapa kamu pesantren tidak
memperkuat Nahdatul Wathan?. Hal ini
bisa diterima mengingat perlunya sebuah organisasi pergerakan bercirikan keagamaan
untuk melakukan dakwah dan terutama ketika itu untuk kebutuhan sebagai induk
utusan Komite Hijaz dalam pertemuan di Mekkah. Sedangkan Nahdatul Wathan, tidak
mampu merepresentasikan ciri organisasi yang bercirikan keagamaan.
Beberapa kali Kongres
al-Islam nyata setelah meminggirkan peran serta kaum pesantren dan kerap
menghasilkan komposisi dan keputusan yang sama sekali tidak berimbang untuk
kalangan pesantren. Sejak berdirinya Nahdlatul Ulama ini maka Kongres al-Islam
selalu sepi dari dari kehadiran kalangan pesantren. Tiga kali kongres mulai
dari Kongres al Islam di Bogor, Surabaya dan Malang tidak mereka hadiri.
Kalangan pesantren baru
aktif kembali dalam kongres-kongres keislaman nasional ketika diselenggarakan
Majelis Islam A’la Indonesia pada tahun 1937. Ketika itu Nahdlatul Ulama
diwakili oleh Kyai Haji Abdul Wahab Hasbullah. Keikutsertaan itu diputuskan
setelah didapatkan keputusan yang dianggap adil, karena setiap organisasi yang
mengikuti MIAI harus diwakili oleh pengurus pusatnya, kecuali bagi organisasi
lokal yang tidak mempunyai organisasi pusat atau induk. Hal ini penting, karena
sebelumnya kalangan pesantren (NU) selalu kalah dalam setiap pemungutan suara
yang dilakukan dengan cara voting. Karena pada kongres-kongres al-Islam sebelumnya,
seringkali utusan yang ada dalam kongres tidak beraturan dan bahkan berasal
dari ranting-ranting organisasi. Sehingga suara kalangan pesantren selalu
terpinggirkan.
Pada tahun 1927, pada
kongres atau sekarang muktamar kedua Nahdlatul Ulama, bahkan organisasi ini
dengan berani mengeluarkan keputusan untuk mendorong agar pemerintah Hindia
Belanda mengajarkan pelajaran keagamaan, dalam hal ini agama Islam pada setiap
sekolah yang terdapat siswa pribumi, atau siswa muslimnya. Memang, ketika itu
seruan hanya untuk sekitar sekolah di Jawa dan Madura sebagai basis awal
pendirian Nahdlatul Ulama. Tapi setidaknya, itu adalah sebuah rekomendasi dan
langkah berani dalam masa itu.
Tidak berhenti disana,
sejarah mencatat geliat perjuangan Nahdlatul Ulama masih terus berlangsung
hingga kini. Pada saat perjuangan melawan penjajahan Belanda, pesantren dan NU
terus men”suplai” sumber daya manusia dan seumber daya lainnya bagi perjuangan kemerdekaan.
Para kyai dan santri, bahu membahu berjuang demi kemerdekaan bangsa mereka.
Bahkan perjuangan ini, mereka kategorikan jihad, karena selain melawan
penjajahan, juga melawan upaya penindasan ajaran Islam. Lascar Sabilillah dan
Hizbullah, adalah lascar santri. Tidak bisa ditolak dan ditampik keberadaannya.
Dalam praktiknya, pesantren juga memproduksi semangat kebangsaan yang luar
biasa.
Pada saat agresi Belanda,
dalam rangka mempertahankan kemerdekaan, lagi-lagi pesantren memegang peran
kunci yang tak bisa dinafikan. Resolusi jihad, adalah langkah awal perjuangan,
spiritnya telah mampu membakar semangat para pejuang, hingga Inggris pun dibuat
tak berdaya.
Pada saat suasana revolusi,
upaya makar disana-sini, hampir saja pemerintah kehilangan kewibawaan dan
kekuasaannya, pesantren dan NU lagi-lagi mengambil perannya yang luar biasa.
Soekarno, yang oleh banyak orang ditentang karena memasukkan unsur komunisme
dalam pemerintahannya, didukung oleh NU dengan gelar waliyyul amri ad dhoruri bis syaukah. Ini dilakukan oleh NU, tidak
lebih agar stabilitas nasional dapat terjaga. Dan republic yang masih ringkih
tidak lagi jatuh pada kubangan penjajahan dan terutama disitegrasi. Kecintaan
pada negara dengan cara inilah, NU disusun, didirikan dan dikenal hingga hari
ini.
Pada saat orde baru dan NU
dikesampingkan perannya, ditekan, dan dipinggirkan, organisasi ini tidak lantas
kecil dan mati. Karena organisasi ini memang sejak awal memperjuangkan idealism
keagamaan dan kebangsaan, tidak lantas kehilangan “panggung” membunuhnya. Ia
terus saja bertumbuh dan berkembang, tentu dengan caranya sendiri. Pantas saja,
jika beredar ungkapan, bahwa yang bisa membunuh organisasi NU itu hanya Tuhan
itu sendiri, yang telah mengilhamkan kepada para kekasih dan awliya’nya untuk
mendirikan organisasi ini.
Pada era reformasi,
perannya tak surut. Walau kerap disudutkan, diterpa berbagai macam godaan dan
ujian. Nyata memang NU adalah organisasi teruji. Hingga kini, tak sedikit
negara di dunia yang belajar bagaimana NU berjuang. Mereka bukan hanya belajar,
ulama-ulama dari timur tengah malah sebagian berusaha menduplikasi NU di
negaranya. Afghanistan, misalnya. Mendirikan Nahdlatul Ulama Afghanistan.
Mereka berharap dapat belajar, bagaimana Indonesia dan NU dapat berjuang, bahu
membahu saling mendukung dan mempertahankan negara dan stabilitas sosial
politiknya. Kita tentu tak dapat menyangkal kealiman dan keilmuan ulama
Afghanistan, Yaman, Irak, Suriah dan sebagainya. Namun disisi lain, nyata sudah
bagaimana negara tersebut diujung tanduk dan dalam masa suram.
Dan pada saatnya, hanya
zaman yang dapat menjawab, bagaimana kelak nasib NU dikemudian hari. Namun NU
tetaplah NU, seperti namanya, ia akan menjadi ajang nahdlah, ajang kebangkitan, kebangkitan ide, kebangkitan Islam dan
tentu kebangkitan ulama. Semoga!.
Wa ila Allah Turja’ al Umuur, Wallahu A’lam.







0 komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar demi perbaikan...