Ayat diatas boleh jadi merupakan sebuah “nada protes”
Allah SWT, yang ditujukan kepada semua pemeluk agama. Terutama agama Islam.
Walaupun berdasarkan sejarah turunnya al Qur’an (asbab al Nuzul), ia
tentu “nada protes” atas ketimpangan di dalam sistem sosial arab Jahiliah. Tapi
bukan tidak mungkin ayat ini juga “warning” atas ketimpangan sosial umat Islam,
sebagai umat pilihan, pada hari ini dan esok. Selain itu juga menegaskan satu
hal penting terkait kedatangan Islam, yakni sebagai agama pemberdaya.
Islam tidak lantas hanya memberi gambaran kosong
terkait bagaimana pengentasan dan pemberdayaan kaum miskin tersebut harus
dilakukan. Islam memberi
instrumen-instrumen konkrit bagaimana umat Islam harus bersikap dan bertindak
atas kemiskinan yang terjadi.
Hal ini seringkali dipahami serampangan dengan keimanan pada takdir. Kaum
fatalistik menjadikan kaidah kepercayaan kepada takdir sedemikian tumpulnya.
Sehingga umat Islam seringkali tergelincir pada pemikiran yang fatalis. Mereka
memandang takdir adalah sesuatu yang mencekat mereka, sehingga mereka tak lagi
merasa “berperan aktif” dalam segala perubahan yang terjadi. Padahal Allah SWT
sudah memberikan penegasan seperti pada dua ayat diatas. Ia pun menjamin
kehidupan siapa saja yang aktif bergerak dan berusaha, bukan yang sekedar
menanti.
Kedua, umat Islam telah dibekali piranti guna menangkal ketimpangan sosial
ekonomi dalam pilar utama keislaman. Karena selain mengajarkan persaksian atas
Tuhan dan Rasul-Nya (Syahadatain), dan pengabdian kepada Tuhan dengan
setulus jiwa (Shalat, Haji, Puasa), ia juga dibekali kepekaan sosial
berupa ibadah sosial (Zakat). Zakat dalam Islam selalu saja menjadi
tolok ukur kebaikan seorang Muslim. Bahkan dalam QS al Baqarah [2]: ayat
3 dijelaskan, bahwa mereka yang
beriman adalah yang mengimani yang ghaib, melakukan sholat dan menafkahkan
hartanya untuk kebaikan (zakat, shodaqoh).
Di banyak ayat al Qur’an, zakat dan bentuk kepedulian terhadap kaum miskin
selalu berurutan dengan sholat dan keimanan pada Sang Esa. Bahkan pada QS.
Al Taubah [9] ayat 5 dan 9, Allah
SWT telah dengan gamblang memberi gambaran bahwa sholat dan zakat adalah
langkah-langkah bertaubat. Dalam nama lain kepekaan sosial itu berwujud dengan
variannya, sodaqoh, wakaf, infaq dan lain sebagainya. Islam begitu menghargai
kepekaan sosial dan kepedulian terhadap sesama, terutama pada kaum papa dengan kepedulian
yang kuat.
Al Qur’an pun memberi penegasan tentang sejarah zakat, bahwa zakat adalah
juga merupakan ajaran-ajaran Nabi terdahulu. Dalam QS. Maryam [19]:31, Bahwa Isa AS, pun diperintahkan
untuk menyebarkan perintah zakat. Pun begitu dengan Nabi Ismail AS, (Q.S
Maryam [19] ayat 55),
Ibrahim, Ishak, Ya’Kub Alaihim Salam, (QS. Al Anbiya’ [21] ayat 72) dan segenap pengikut agama samawi yang
diturunkan melalui keturunan Ibrahim AS (QS Al Bayyinah [98 ] ayat 5).
Ketiga, Agama Islam memberi gambaran konkrit tentang bagaimana struktur
sosial harus dibangun jauh sebelum utopisme sosialisme dan kapitalisme tumbuh
berkembang. islam menghendaki struktur sosial yang proporsional. Struktur yang
proporsional itu digambarkan oleh Allah SWT dalam al Qur’an surat al Hasyr
[59] ayat 7, ketika menjelaskan tentang bagaimana harta fai’I
(rampasan perang) harus dibagikan sebagai berikut:
“Apa saja harta rampasan
(fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal
dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat,
anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan,
supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.
Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya
bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah
amat keras hukumannya”.
Dalam ayat tersebut Allah SWT
memberi peringatan keras, agar harta tak hanya beredar dikalangan kaya saja.
Konsep yang proporsional dalam Islam sebelum kaum sosialis menggembor-gemborkan
ajarannya. Ini juga menjadikan pijakan kewajiban pemerintah dan penyelenggara
negara untuk membuat sebuah regulasi yang tak hanya berpihak pada kaum borjuis,
namun juga harus memperhatikan kewajibannya untuk menyejahterakan rakyatnya
secara menyeluruh.
Keempat, Islam mengajarkan
pemberdayaan kaum miskin dengan konsep yang sederhana namun sistematis. Setiap
kaum Muslim kaya, dalam memberikan sodakoh dan zakat serta lainnya, selalu
diajarkan untuk memulainya dari kerabat dan lingkungan terdekat. Ini
menggambarkan bahwa kemiskinan yang terjadi pada kerabat dan lingkungan seorang
Muslim adalah tanggung jawab bersama. Penegasan akan ajaran ini, beberapakali
diulang dalam al Qur’an. Dalam QS. Al Rum [30] ayat 38 tentang bagaimana anjuran
untuk memberi dan berbuat baik pada kerabat dekat serta kaum miskin, demikian
pula dalam QS Al Nahl [16]:90, QS. Al Baqarah [2]:215, QS. Al Nisa [4]:36,
dan pada ayat-ayat lain. Anjuran berbuat baik dan memberi pada anak yatim yang
masih kerabat dalam QS. Al Balad [90] ayat 15. Ini merupakan
konsep yang ideal, bahwa pemberdayaan harus dilakukan pada lingkungan terdekat
dan oleh orang-orang terdekat. Sehingga umat Islam akan menjadi berdaya dan
menjadi umat yang kuat. Pemberdayaan dalam konsep Islam dengan menggunakan orang-orang sekitar ini akan
menjadikan kaum Muslim sebagai umat yang responsible terhadap segala bentuk
kemungkaran sosial, termasuk kemiskinan.
Kelima, Islam selalu membekali sesiapa saja yang tidak mampu mengerjakan
pengabdian kepada Allah SWT atau ajaran-ajaran Islam dengan normal dengan
“jalan lain” atau dikenal dengan konsep rukhsah. Yakni sebuah
pengecualian atau keringanan yang diberikan Allah SWT untuk pelaksanaan ajaran
Islam pada kondisi tertentu. Penggantian ibadah yang tak mampu dilakukan dengan
kondisi tertentu atau sebuah bentuk pelanggaran terhadap ajaran Islam acapkali
harus diganti dengan bentuk kepedulian terhadap para fakir. Seperti, puasa bagi
orang sakit atau orang tua yang diganti dengan fidyah (memberi makan
orang miskin) QS. Al Baqarah [2]: 184. Orang yang membunuh
binatang pada waktu ihram harus membayar kafarat (memberi makan orang
miskin) QS. Al Ma’idah [5]: 95. Orang yang melakukan dzihar (mengatai
istri seperti ibu dengan niat menceraikan) terhadap istrinya dan berniat
mencabutnya, maka diwajibkan memberi makan enam puluh orang miskin (QS.
Al Mujadilah [58] ayat 4). Muslim yang melanggar sumpah pun diharuskan
memberi makan atau pakaian pada sepuluh orang miskin (QS. Al Maidah
[5]:89).
Lantas apakah masih ada alasan kemiskinan hidup dan berkembang secara akut
pada umat Islam?. Sebaiknya umat Islam mendengar dan mengkaji apa yang telah
disampaikan oleh seorang Ulama kontemporer, Yusuf Qardhawi dalam tulisannya. “Menurut pandangan
Islam, tidak dapat dibenarkan seseorang yang hidup di tengah masyarakat Islam,
sekalipun Ahl Al-Dzimmah (warga negara non-Muslim), menderita lapar, tidak
berpakaian, menggelandang (tidak bertempat tinggal) dan membujang (karena tak
mampu membayar mahar). Di tempat lain,
Yusuf Qardhawi menyatakan
bahwa biaya pengobatan
dan pendidikan pun termasuk
kebutuhan primer yang harus dipenuhi”.
Apakah kita masih mengacungkan
tangan, mengaku sebagai seorang Muslim, tatkala sanak saudara, kerabat, dan
lingkungan kita menjadi sangat miskin, sementara kita tak berbuat apa-apa.
Ataukah kita rela disebut sebagai pendusta?.
(Tulisan pernah dimuat di Majalah Rato Ebhu PNPM MP Kab. Sampang Madura)






0 komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar demi perbaikan...