top social

Rabu, 28 Desember 2016

Perayaan 1 Sura, Bid'ah Dholalah?

Amiirul mukminin, khalifah Umar bin Khattab suatu ketika menerima surat dari Gubernur Abu Musa al Asy’ari. Dalam suratnya, sang Gubernur tidak mencantumkan tanggal dan tahunnya. Dimulai dari kebingungan itulah, akhirnya yang mulia Khalifah Umar mengumpulkan sahabat-sahabat nabi yang senior guna merundingkan tentang kalender, yang kelak kita kenal sebagai kalender Hijriyah, atau kalender Islam.




Pertemuan itu tidaklah berjalan mulus, ada perbedaan pendapat tentang darimana kalender itu mulai dihitung. Sebagian berpendapat dimulai dari hari lahir Rasulullah SAW (maulid),sedang sebagian berpendapat sebaiknya dimulai dari diangkatnya Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah(bi’tsah). Karena itu adalah permulaan munculnya Islam. Sahabat Ali bin Abi Thalib, sahabat sekaligus menantu kesayangan Rasulullah yang terkenal cerdas punya pendapat berbeda. Ali mengusulkan kalender dimulai dengan perhitungan hijrah Nabi SAW, karena itu adalah awal kebangkitan Islam. Usul itu diterima, maka kita kenal kalender itu kemudian dengan nama hijriyah.

Dari peristiwa itu, kita sadari betapa pentingnya kalender dan bulan serta tahun. Tanpa itu kita akan mengalami banyak kesulitan, dari soal perjanjian tataniaga, sampai pada tingkat administrasi dan sebagainya.

Secara keseluruhan, hari ini kita mengenal jenis kalender atau penanggalan dengan lunar year, yang mengacu pada bulan, solar year yang mengacu pada matahari, atau lunisolar yang mengacu pada keduanya. Diantara kalender yang lazim kita kenal adalah kalender Masehi dan Hijriyah. Kalender Masehi mengacu pada perputaran matahari, sedangkan kalender Hijriyah mengacu pada perputaran bulan.

Penamaan Masehi pada kalender Masehi, dipergunakan oleh kaum Kristen awal untuk menetapkan hari kelahiran Isa al Masih (atau Yesus dalam keyakinan mereka). Dalam bahasa Latin biasa disebut Anno Domini, berarti tahun tuhan kita. Atau kaprahnya biasa disebut Common Era (CE) atau Era Umum. Sedangkan tahun sebelum perhitungan kalender ini dimulai, disebut dengan Before Common Era (BCE) atau sebelum era umum, atau juga biasa disebut Before Christ (BC).

Kata Masehi, juga berasal dari kata Al Masih, yang berasal dari kata dalam Bahasa Ibrani, Mesias atau Mesiah. Permulaan kalender ini mulanya didasarkan pada tahun yang dianggap sebagai tahun kelahiran Isa Al Masih. Maka kalender ini dinamakan sebagai Masihiyah. Secara kebalikan berarti tahun Sebelum Masehi merujuk pada masa sebelum ini. Meskipun sangat sulit untuk membuktikan secara terukur, valid dan ilmiah akan kebenaran bahwa tahun ini merupakan kelahiran Isa Al Masih. Bukti-bukti historis terlalu sedikit.

Dirancang oleh biarawan Dionysius Exiguus atau Denis Pendek, mulanya kalender ini dimaksudkan untuk menghitung tanggal Paskah (Computus), berdasarkan tahun pendirian Roma 753 SM. Kalender ini diadopsi banyak diadopsi di Eropa Barat selama abad ke-8. Dionysius diperintahkan oleh pimpinan gereja untuk membuat kalender ini guna memperingati kelahiran Isa Al Masih sekitar tahun 527 M.

Mulanya perhitungan bulan orang Romawi hanya terbagi dalam 10 bulan saja, tanpa menyertakan januari dan Februari. Pemberian nama bulan pada kalender Romawi ini juga didasarkan pada nama Dewa yang ada pada kepercayaan bangsa Romawi. Martius, mengambil nama Dewa Mars, dewa perang bangsa Romawi. Bulan April diambil dari bahas Latin Aperire yang artinya membuka. Bulan Aprilis dalam kalender Romawi merupakan penghormatan kepada Dewi Venus, yang dalam bahasa Yunani dikenal sebagai Aphrodite. Aprilis juga diambil dari penamaan yang berarti cuaca yang nyaman, dari kata Aperiri. Karena bulan ini biasanya jatuh pada musim semi yang nyaman dan teduh.

Maius mengambil nama Dewa Maia atau Maia Maiestas dan Junius mengambil nama dari Dewi Juno yang dalam mitologi Romawi kuno merupakan istri Dewa Jupiter.  Selanjutnya Quintilis, Sextilis, September, October, November dan December diambilkan dari perhitungan urutan berdasarkan angka. Quintrilis berarti bulan kelima, Sextilis bulan keenam dan seterusnya.

Pada perkembangannya nanti, bulan Quintilis berubah menjadi Bulan Juli, dan bulan Sextilis berganti menjadi bulan Agustus. Agustus diambil dari nama raja pertama Bangsa Romawi. Karena kaisar Augustus juga sempat memperbaiki jumlah hari dalam setiap bulan. Perubahan nama ini dideikasikan untuk mengenang jasanya tersebut.

Dan berdasarkan kenyataan diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa pada mulanya, bulan pertama dari kalender Bangsa Romawi adalah bulan Maret. Bukan Januari seperti yang kita temui hari ini. Penambahan dua bulan ini, Januari dan Februari berasal dari kata Januarius dan Februarius. Januarius berasal dari kata Janus, dewa yang berwajah dua. Satu wajah menghadap kedepan dan satu lagi menghadap kebelakang. Ini dimaksudkan agar kita bias memandang kemasa depan dan masa lalu.

Sementara Februari berasal dari Februa, sebuah ritual bersih-bersih kampung. Karena pada masa itu, bulan ini acap dibuat untuk agenda bersih-bersih kampung atau semacam “ruwatan” untuk menyambut musim semi. Atau juga mengambil dari nama dewA Februus yang merupakan dewa pemurnian dan kematina bangsa Romawi, yang juga merupakan dewa bangsa Etruskan. Nanti pada akhirnya bulan-bulan yang lalu pun digeser dan Januari serta Februari menjadi bulan awal dari kalender.

Kalender yang mendekati kalender seperti hai ini baru dibuat ketika zaman kekuasaan Julius Caesar. Setelah kembali ke Roma dari penaklukan Mesir, Julius Caesar mengeluarkan maklumat bahwa tahun 46 SM diperpanjang menjadi 445 hari dengan menambah 23 hari pada bulan Februari dan menambah 67 hari antara November dan Desember. Kalender ini menggunakan system matahari sesuai dengan system penanggalan yang dipelajarinya dari ahli perbintangan Mesir. Penambahan hari itu juga merupakan saran dari para ahli-ahli perbintangan di Mesir.

Keputusan pentingnya adalah, setiap tahun setelah itu kemudian berumur 365 hari karena beralasan, bumi mengelilingi matahari selama 365,25 hari. Keputusan lainnya adalah setiap empat tahun sekali umur tahun tak lagi 365 hari, melainkan 366 hari. Hal ini guna menampung kelebihan 6 jam setiap tahunnya. Maka setiap 4 tahun genaplah kelebihan itu menjadi satu hari. Tahun yang seperti ini dinamakan tahun kabisat.

Guna menghargai dan menghormati jasa Julius Caesar pada penyusunan kalender ini, maka kalender ini dinamakan dengan kalender Julian. Dan bulan keempat dari kalender yang semula bernam Quintilis menjadi bulan Julio yang akhirnya lebih kita kenal dengan bulan Juli.

Dengan berlangsungnya waktu, ternyata penghitungan kalender seperti yang digagas oleh Julius Caesar memperlihatkan ketidak akuratannya. Apabila sebelumnya musim semi mundur hampir 3 bulan sebelum kalender diperbaiki oleh Julius Caesar, dengan perhitungan kalender Julian, musim semi malah maju beberapa hari dari patokan yang dibuat yakni 21 Maret. Hal ini berimbas pada perayaan Paskah yang sudah disepakati sejak Konsili Nicea I pada tahun 325 tidak bisa dirayakan secara tepat waktu lagi.

Muncullah Paus Gregious XIII , pimpinan tertinggi dari Gereja Katholik Roma pada tahu 1582 yang berusaha mengkoreksi kesalahan-kesalahan perhitungan itu. Sebelumnya hal itu diamanatkan oleh Konsili Trente (1545-1563). Guna mengkoreksi kesalahan-kesalahan itu, dikeluarkanlah keputusan perbaikan. Yakni, tahun yang diakhiri 2 angka nol, dan tidak habis dibagi 400 tidak lagi disebut tahun kabisat. Seperti 1700, 1800 dan sebagainya. Namun tahun dengan 2 nol yang habis dibagi 400, seperti tahun 2000 adalah tetap tahun kabisat.

Keputusan lainnya adalah dengan melakukan pengurangan 10 hari atas tahun 1582. Pengurangan itu dilakukan pada bulan Oktober, maka pada Oktober 1582 itu pula setelah tanggal 4 Oktober, esoknya langsung menjadi tanggal 15 Oktober 1582.

Keputusan ketiga adalah, Paus Gregious menetapkan bahwa tahun baru dimulai pada 1 Januari. Bukan lagi 1 Maret seperti perhitungan Dyonisius, seperti pada awalnya. Keputusan Paus ini sebenarnya merupakan saran dari seorang pakar bernama Dr. Aloysius Lilius. Kalender ini kemudian terkenal sebagai kalender Gregorian, disandarikan pada nama Paus Gregious XIII.

Pun tidak semua Negara lantas menerima dan menerapkan kalender ini. Republik Venesia, Spanyol, Portugis, Belanda, Jerman dan Polandia adalah beberapa negara yang pertamakali menerapkan secara resmi kalender Gregorian melalui inter gravissimas. Yakni keputusan yang diambil oleh Paus Gregious XIII seperti diatas. Tanggal 1 Januari 1622 pun ditetapkan sebagai permulaan tahun. Sebelumnya, tanggal permulaan tahun disetiap negara di Eropa selalu berbeda-beda. Negara lain seperti Rusia baru secara resmi mengadopsi kalender ini pada tahun 1918, pengimplementasian kalender ini di Rusia juga mengakibatkan perayaan Revolusi Komunis Rusia yang sekarang diperingati setiap tanggal 1 November, disebut sebagai Revolusi Oktober.

Selain kalender Masehi seperti yang biasa kita kenal, sebenarnya dalam lintasn sejarah manusia, banyak juga peradaban-peradaban besar yang mengenal sistem penghitungan kalender. Penghitungan kalender ini, selain merupakan penanda waktu, dahulu juga berkenaan dengan jadwal ritual dan kepercayaan suatu bangsa. Penghitungan kalender merupakan suatu kekayaan intelektual yang bersifat indigenous dalam sebuah peradaban dan tradisi.

Sebut saja kalender Qibti, seperti namanya kalender ini merupakan kalender asli Bangsa Mesir kuno. Kalender ini digunakan oleh Bangsa Mesir selain untuk menandai jadwal ritual, juga meramalkan fenomena-fenomena alam dan mistis dari kebudayaan Mesir kuno. Kalender ini dipercaya masih dipergunakan secara rahasia oleh kaum supranaturalis Mesir sampai sekarang. Karena kalender ini dipercaya dapat meramalkan penyakit, kesembuhan, bahkan kelahiran dan kematian.

Kalender lain yang tak kalah mistik dan menyimpan misteri adalah kalender Suku Maya. Kehadiran perhitungan Suku Maya dengan pelbagai kontroversi dan rahasianya, bahkan sampai menjadi fenomena, manakala tahun 2012 dianggap akhir dunia oleh suku Maya.  Suku Maya hidup di semenanjung Yucatan didaerah Amerika Tengah, diperkirakan mempunyai peradaban yang kuat dan maju. Kalender suku ini diperkirakan dibuat pada 747-353 SM pada masa Baktun ke-6. peradaban ini mencapai puncak kejayaannya sekitar tahun 250-900 M.  Satu siklus dalam kalender ini memuat 260 hari yang terdiri dari 13 trecena  yang setiap trecena terdiri dari masing-masing 20 hari.

Kalender selanjutnya adalah kalender Jepang. Jepang masih menggunakan kalender Tempo atau Temporeki sampai akhir tahun ke-5 zaman Meiji atau bertepatan dengan tahun 1872 atau 1873. Kalender Jepang terdiri dari 12 bulan yang. Kalender ini merupakan perpaduan antara kalender China yang dipadupadankan dengan kalender Gregorian. Sampai akhirnya pada 1 Januari 1873 Jepang memutuskan untuk memakai secara resmi kalender Gregorian.

Diyakini diantara kalender tertua adalah kalender China yang lebih dulu ada daripada kalender Maya. Penanggalan China ini dibuat ketika China diperintah oleh seorang kaisar yang bernama Huang Ti atau Huang Di yang berarti Maharaja Kuning, yang hidup pada abad ke-30 SM (2.698-2.599 SM). Dipercaya kalender ini merupakan kalender yang paling lama dipakai oleh umat manusia. Kalender ini digunan sekitar 5000 tahun. Walaupun pada kenyataannya, kalender China modern banyak mengalami pergeseran oleh kalender Gregorian.

Beberapa peradaban lain pun dipercaya mempunyai kalender tersendiri, disamping untuk menandai pergantian musim, kalender juga penting untuk menandai ritual uoacara tertentu pad sebuah komunitas kebudayaan. Kalender-kalender yang pernah ada diantaranya adalah kalender Yahudi, yang memiliki 12 bulan. Kalender ini diciptakan didasarkan pada usia-usia orang yang ada di Alkitab dan 6 hari penciptaan. Masing-masing bulan pada kalender ini terdiri atas 30-29 hari, sehingga total hari pada kalender ini adalah 354. Kalender ini diciptakan oleh rabi Yos ben Halafta, kalender Yahudi biasa disebut dengan Sedar Olam.  

Sedangkan dibumi Nusantara, beberapa suku dan kebudayaan dikenal memiliki kalender tersendiri. Sebut saja Bali, Sunda dan Jawa. Terkhusus di Jawa, sebelum Islam masuk kebumi Indonesia, kalender yang acap digunakan adalah kalender Saka. Kalender Saka adalah kalender yang diyakini dari kebudayaan India. Era Saka dimulai pada tahun 78 Masehi. Kalender ini merupakan kalender luni solar (candra-surya). Tahun Saka terdiri dari 12 bulan, yakni, Srawanamasa, Bhadrawadamasa, Asujimasa, Kartikamasa, Margasiramasa, Posyamasa, Maghamasa, Phalgunamasa, Cetramasa, Wesakhamasa, Jyethamasa dan Asadhamasa.

Berasal dari sini pulalah, kalender Jawa disusun. Dan disini pula letak keistimewaan kalender Jawa masa kini. Karena kalender Jawa masa kini merupakan perpaduan antara kalender Saka yang merupakan kalender dari kebudayaan Hindu di India, dan kalender Hijriyah yang merupakan kalender dalam budaya Islam dari jazirah Arab. Kalender Jawa seperti diketahui, juga digunakan dalam beberapa karya sastra ketika itu. Sebut saja pada serat Babad Tanah Jawa. Pada awal kolofon Babad Tanah Jawa tertulis, bahwa karya itu ditulis pada hari Minggu Pon, Wuku Pangbangkat, bulan Sya’ban tanggal 25 tahun Dal, dengan sengkalan damar muluk wiku jagat, yang berarti tahun 1703 dalam tahun jawa (Dr. Maharsi Resi:2010).

Masyarakat Jawa sebelum mengenal kalender Jawa, menggunakan kalender saka sebagai penanggalan. Sejarah dimulai sejak tahun 1554 Saka bertepatan dengan 1666 M, Sultan Agung yang merupakan raja di Kerajaan Mataram Islam mengeluarkan dekrit untuk melanjutkan tahun Saka dengan merubah cara penghitungannya mengikuti kalender Islam atau kalender Hijriyah. Jika pada awalnya tahun Saka menghitung dengan cara solar year, atau perjalanan bumi mengelilingi matahari. Maka penghitungan dikonversi ke penghitungan kalender Hijiyah yang bertumpu pada penghitungan bulan mengelilingi bumi, atau lunar year.

Tahun Jawa yang digagas oleh Sultan Agung ini dimulao dari tanggal 1 Sura tahun Alip 1555, atau bertepatan dengan 1 Muharram 1043 Hijriyah, atau bersamaan dengan 8 Juli 1633 Masehi. Lantas kenapa tahun 1555?. Seperti yang diungkapkan diatas, bahwa tahun dalam kalender Jawa meneruskan perhitungan angka tahun dari kalender Saka yang telah ada sebelumnya, dengan mengubah penghitungan yang didasarkan pada kaidah yang berlaku pada tahun Hijriyah.

Kebijakan Sultan Agung menciptakan kalender Jawa sebenarnya selain untuk kepentingan dakwah Islam di Jawa juga merupakan sebuah kebutuhan dalam kepentingan politik. Dengan mengganti kalender Saka ke kalender Jawa yang berbasis kalender Islam, Sultan Agung sebenarnya ingin memusatkan kekuasaan agama dan politik pada dirinya (Karkono Kamajaya: 1995).

Pada masa sebelumnya, sejarah mencatat bahwa sejak kerajaan Demak berdiri, raja pertama kerajaan Demak yakni Raden Patah diangkat dan dinobatkan oleh waliyullah tertua di pulau Jawa ketika itu, yakni Sunan Giri. Demikian juga raja-raja Jawa selanjutnya, semuanya harus dinobatkan, direstui dan diangkat oleh keturunan Sunan Giri. Dan karena dasar itulah, beberapa sejarawan Gresik, sering menuturkan dari sanalah asal sebutan Giri Kedathon. Kedathon, jelas berbeda dipimpin oleh Datu atau Datuk, yang dalam kedudukan “kebatinan” atau mitologinya lebih tinggi dari Ratu, pimpinan dari sebuah keraton. Karena kedathon adalah perlambang pimpinan tertinggi keagamaan.

Sementara itu, Sultan Agung berkeinginan untuk menghapus tradisi ini. Sultan merasa bahwa dirinya sebagai pimpinan kerajaan Mataram Islam, merupakan pimpinan tertinggi baik dalam pemerintahan maupun dalam keagamaan. Ketika Sultan berthta di kerajaan Mataram Islam, Sultan merasa tidak perlu memohon, mendapatkan restu, serta dinobatkan oleh keturunan Sunan Giri.

Meskipun demikian, Sultan Agung sepenuhnya sadar akan besarnya pengaruh keturunan Sunan Giri di Tanah Jawa, pengaruh terbesar keturunan Sunan Giri ini, tentu dikawasan Jawa Timur. Sultan Agung juga merasa terancam dan tersaingi atas loyalitas beberap adipati dikawasan Jawa Timur kepada keturunan Sunan Giri. Beberapa adipati di Jawa Timur pun beberapa kali melakukan pemberontakan demi membela keturunan Giri Kedathon.

Oleh karena itu pula, Sultan Agung merasa berkepentingan untuk memusatkan kekuasaan pemerintahan dan keagamaan dalam dirinya. Salah satunya dengan cara menaklukkan Giri. Setelah berhasil menaklukkan Giri, langkah selanjutnya adalah mempertegas pemusatan kekuasaan pemerintahan dan keagamaan, dengan menginisiasi perubahan kalender Saka yang identik dengan kebudayaan Hindu menjadi Kalender Jawa yang berbasis pada kalender Hijriyah yang identik dengan Islam.

Dengan pengubahan kalender Saka menjadi kalender Jawa yang lebih “islami”, Sultan Agung berusaha melanjutkan kekuasaan keagamaan yang dulu selalu dipegang oleh keturunan Giri. Dan terutama menjadikan dirinya pusat dan perlambang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan keagamaan. (Dr. Maharsi Resi: 2010).

Perayaan tahun baru dalam kalender Jawa tentu akhirnya harus disesuaikan dengan tradisi Jawa yang ketika itu masih berlaku dan budaya Islam yang hendak didakwahkan. Hingga terciptalah sebuah perayaan yang menitik beratkan pada keheningan, pada tindak laku yang mengarah pada “musahabah”, perenungan yang bukan hanya khas Jawa sebenarnya namun juga disarankan dalam Islam. Budaya Jawa yang ketanl dan sarat akan simbol, tentu tidak bisa dimaknai dalam bentuk dhohirnya semata. Kaum Jawa sangat percaya pada “nilai” yang tersembunyi pada sebuah simbol. Begitupula olah bathiniyah yang terkandung dalam Islam yang dibawa para pendakwah Islam zaman itu. Sebut saja ajaran Tarekat (thariqat) dan atau tasawwuf. Dan bukan tidak mungkin, hal inilah yang justreru menjadikan Islam dapat diterima kaum pribumi Nusantara ketika itu.

Dengan demikian, muncullah perayaan-perayaan tahun baru kalender Jawa yang megah, sakral dan “mistik”, seperti sekarang yang kita saksikan. Perayaan yang penuh dengan simbolik itu, tentu tak bias ditakar dan dinilai dalam bentuk takaran agama an sich. Ada takaran budaya, adat, tradisi dan berbagai hal didalamnya.

Perayaan tahun baru Jawa dengan tradisi kungkum misalnya, tentu tak bisa dinilai dalam bahasa dhohir yang terbatas. Ada dimensi spiritual didalamnya. Dalam tradisi kungkum ini, sejatinya pelaku menghendaki untuk melakukan perenungan dalam dinginnya air yang mengalir. Perenungan dimaksud untuk melakukan “penghitungan” kesalahan yang selama ini dilakukan ditahun sebelumnya. Dengan tetap menginsafi bahwa manusia, hanya merunut pada takdir Tuhan akan kebaikan dan keburukan. Namun disisi lain juga menginsafi kedhoifan dan kelemahan diri, yang selama ini selalu menuruti nafsu angkara. Begitu padatnya nilai dan makna suatu lelaku  dalam tradisi Jawa ini tentu tak bias diklaim sebagai bentuk penyalahgunaan ajaran keagamaan. Bukankah Nabi Besar Muhammad SAW juga butuh berkhalwat ke Gua Hira, demi  merenungkan tentang kemanusiaan dan kesejatian?. Begitulah kira-kira analogi kasarnya.

Ritual lain yang dilaksanakan ketika tahun baru Jawa adalah, tapa bisu. Yakni berdiam, mengheningkan cipta sejenak,menghindari pembicaraan sembari berdoa dan bermuhasabah. Lelaku ini juga seperti tradisi kungkum, merupakan suatu ritual hening yang dilakukan sebagai bagian upaya untuk mengenali batas kemanusiaan dengan batasan kekurangan dan kelebihannya. Upaya menginsyafi diri secara mendalam.

Ritual yang dilakukan dilingkungan keraton Jogjakarta dan Solo pun tak kalah meriah dan khidmat. Diantaranya adalah kirab tapa bisu mubeng benteng, kirab ini dilakukan dengan membawa pusaka kerajaan dengan mengelilingi keraton. Semuanya dilakukan dengan posisi semuanya berdiam dan hening tanpa kata-kata., tidak boleh makan, minum ataupun merokok. Semua berlangsung khidmat dan penuh kesakralan. Tradisi ini dimaksudkan untuk berkontemplasi, sejenak merendahkan diri dan berdoa agar keraton dan penghuninya diberikan keselamatan. Disamping itu, ritual ini jugas sarat dengan makna spiritual, bagaimana manusia menentukan dan menyadari posisi dan kedudukannya untuk menjaga kedamaian dunia (khalifah).

Di keraton Solo, pemandangan paling menarik perhatian tentu kirab yang menghadirkan Kiai Slamet. Seekor kerbau bule yang bagi sebagian orang merupakan kerbau keramat. Kerbau ini disertakan dalam kirab dan menjadi simbol serta ikon dari kirab 1 Sura di keraton Solo. Konon, Kiai Slamet si Kerbau Bule itu adalah hewan klangenan atau hewan kesayangan dari kesayangan dari Paku Buwono II sehingga dianggap sebagai pusakan keraton. Hal ini seperti dituturkan dalam Babad Solo yang dikarang oleh Raden Mas (RM) Said.

Dalam tradisi kirab iini, masyarakat sekitar dan masyarakat keraton biasanya membawa gunungan, yakni hasil kekayaan bumi yang disusun sedemikian rupa menyerupai gunung. Hal ini dilakukan oleh warga, sebagai wujud syukur atas anugerah panen dan hasil pertanian yang melimpah ruah. Ini selain melambangkan wujud kemauan untuk berbagi juga merupakan upaya untuk mensyukuri segala keberhasilan dalam pertanian.

Tradisi tirakatan pun, kerap dilakukan oleh beberapa orang dalam menjelang bukan Sura. Tirakatan dilakukan sebagai upaya perbaikan diri. Sedangkan selamatan dilakukan sebagai ungkapan atas doa dan kesyukuran atas nikmat yang diperoleh.

Yang sering menjadi perhatian dari tradisi Suroan adalah, tradisi jamasan. Jamasan adalah tradisi mencuci barang pusaka yang biasanya dilakukan pada bulan Sura. Jamasan jamak dilakukan oleh pemegang keris atau benda pusaka lainnya. Jamasan berarti memandikan, mensucikan membersihkan, merawat dan memelihara. Hal ini dilakukan dengan mencuci keris atau barang pusaka dengan jeruk nipis atau belimbing wuluh. Fungsi dari keruk nipis dan belimbing wuluh adalah pengganti atau penyempurna warangan. Warangan adalah sejenis racun arsenik. Disinilah letak keunikan tradisi jamasan. Bahwa jamasan tidak bisa dianggap sebagai sebagai tradisi sambil lalu. Melainkan tradisi adiluhung yang harus dilakukan sepenuh hati.

Jamasan atau mencuci keris dan pusaka adalah sebuah ikhtiyar mempertahankan peninggalan yang diciptakan dengan sepenuh jiwa. Keris atau pusakan apapun, diyakini dibuat dengan sebuah ritual khusus, biasa disebut riyadho atau tirakat. Jamasan diyakini merupakan sebuah penghormatan atas integritas dan pengorbanan para leluhur dalam rangka membuat keris atau pusakan tersebut. Diluar keyakinan bahwa keris atau pusaka itu mempunyai tuah, tapi lebih dari itu, bentuk penghormatan kepada jerih payah leluhur itulah sebenarnya yang benar-benar harus ditanamkan.

Kita yakini, bahwa sejatinya keris dan pusaka itu, tidak membawa atsar atau dampak apapun tanpa izin dan kodrat Allah. Namun jelas, bahwa tindak laku, ritual, pengorbanan dan riyadho para leluhur yang telah kita mewariskan kepada kita sebuah karya seni yang luhur tersebut patut kiranya kita hargai.

Kelindan tradisi dan agama ini kemudian menjadikan sebagian orang berfikir dan bersikap bahwa tradisi dan adat budaya sedemikian itu cenderung heretik dan bid’ah. Kata terakhir ini walau senyatanya sulit dimasukkan dalam penilaian masalah budaya, namun merupakan serangan paling ampuh terhadap tradisi dan budaya.

Dalam membahas bid’ah, kita perlu menengok bagaimana penjelasan dari guru kita Hadrotusy Syaikh Hasyim Asy’ari . Dalam kitab karangan beliau, Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah beliau menukil apa yang disampaikan oleh Syaikh Zaruq dalam kitab Uddatul Murid, bahwa Lafadz bid’ah dalam terminology hukum Islam atau syara’ adalah, menciptakan hal baru dalam perkara agama yang seolah-olah merupakan bagian dari perkara agama. Padahal, senyatanya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun hakekatnya. Hal ini disandarkan pada sabda nabi Muhammad SAW, “Sesiapa yang menciptakan hal baru dalam urusan kami (agama) yang bukan bagian dari agama, maka ia tertolak”. Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa nabi SAW bersabda, “Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah”.

Dalam memahami term bid’ah ini, jumhur ulama bersepakat bahwa pembaharuan yang dimaksud tidak bersifat umum. Pembahaharuan yang dimaksud adalah pembaharuan dalam tataran pembaharuan hukum agama dan ritual keagamaan. Menganggap sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan “pakem” ibadah yang wajib menjadi sebuah pakem baru yang diadakan.

Selanjutnya Syaikh Zaruq membuat parameter bid’ah yang setidaknya terdiri dari tiga parameter. Pertama, perkara yang diadakan itu harus dilihat dalil-dalilnya. Jika sebagian besar dalil syara’ dan pokok-pokoknya mendukung. Maka itu bukanlah bid’ah. Namun, jika secara nyata perkara itu ditolak secara syara’ dalam dalil-dalil maupun pada pokoknya, maka perkara itu tertolak dan sesat. Namun, manakala dalil-dalil yang ada sama sekali tidak memberikan kepastian hukum, dan perkara tersebut diliputi syubhat, maka harus diadakan pertimbangan hukum dalam segi dalilnya. Dalil yang lebih kuat, itulah yang harusnya dipakai.

Kedua, mempertimbangkan kaidah-kaidah yang diakui dan digunakan oleh para aimah (imam-imam) besar kaum Muslim dan para salafus sholih, yang secara jelas mereka mengikuti jalan sunnah. Jika ditemukan perkara-perkara tersbut bertentangan dengan kaidah-kaidah yang sudah jelas diakui keberanarannya tersebut dalam seluruh sisinya, maka perkara-perkara tersebut harus ditolak. Namun perkara yang sesuai dengan pendapat mereka harus diakui kebenarannya.  Jika ditemukan perbedaan dalam dalil dan pendapat yang didapatkan para imam dan ulama salaf tersebut, baik dalam pokok (ushul) maupun cabangnya (furu’), maka masing-masing orang dapat mengikuti landasan dan dalil yang digunakan masing-masing.

Pendapat yang dikemukakan oleh para imam dan ulama salaf lalu diikuti oleh para ulama khalaf tidaklah boleh disebut sebagai bid’ah dan tercela. Sedangkan sesuatu yang mereka tolak dan tinggalkan tidaklah boleh disebut sebagai sunnah dan perbuatan baik. Dalam hal bahwa jika kita menemukan landasan pokok (ushul) dalam dalilnya telah dikemukan oleh para imam dan ulama salaf, namun tidak ditemukan riwayat bahwa mereka pernah melakukannya, Imam Maliki dan Imam Syafii berbeda pendapat.

Menurut Imam Maliki, perbuatan itu masih dalam tataran bid’ah. Karena perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh para salaf. Berbeda dengan Imam Maliki, Imam Syafii menyebutkan bahwa jikalau terjadi demikian, maka perbuatan itu tidak bisa lantas disebut sebagai bid’ah. Karena bisa jadi para salaf tersebut tidak melakukan perbuatan itu, dikarenakan ada udzur (halangan) untuk melakukannya. Atau bisa jadi ketika itu ditemukan alternatif yang lebih baik untuk dilakukan ketika itu. Sementara dalam hukum dia telah menetapkan hukum atas perbuatan itu.

Perbedaan pendapat antara Imam Maliki dan Imam Syafii juga terlihat ketika menetapkan hukum atas sesuatu yang tidak ditemukan dalam As Sunnah yang melarangnya, sehingga hal tersebut menjadi samara atau syubhat. Dalam pandangan Imam Maliki, perbuatan itu adalah bid’ah, sedangkan menurut Imam Syafii, semua itu tidak lantas bisa dikategorikan bid’ah. Imam Syafii menetapkan pendapatnya berdasarkan sabda nabi SAW, “Dan apa yang kutinggalkan itu adalah dimaafkan (‘afwun)”.

Maka tidaklah mengherankan jika kemudian muncul pelbagai pandangan dan perbedaan terkait beberapa hal. Misalnya, berkumpul dan berdoa bersama (secara berjamaah), berdzikir dan berdoa dengan lantang dan keras, dan beberapa hal lain. Karena beberapa As Sunnah pernah mengatakan dan menganjurkan itu. Namun tidak pernah diketemukan riwayat bahwa para generasi salaf pernah melakukan itu. Maka tidak serta-merta orang yang mengerjakan perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pembuat bid’ah dan tercela oleh orang yang berbeda pendapat. Karena mereka sebenarnya sedang mempertahankan hasil ijtihad yang telah dilakukan dan diyakininya.

Seseorang yang berbeda pendapat dalam hal syubhat tidak boleh melakukan klaim dan hujatan kepad pihak lain yang berseberangan. Karena pembid’ahan dan pembathilan sesuatu yang sebenarya secara furu’ (cabang), akan mengakibatkan pembid’ahan dan pembathilan secara serampangan kepada kaum Muslim secara besar-besaran. Padahal dalam hal yang bersifat furu, hukum Allah yang ditetapkan adalah sebagaimana yang diyakini sebagai hasil ijtihadnya.

Dalam sebuah riwayat manakala dalam sebuah perjalanan, Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya mendapati waktu Ashar.  Rasulullah mensabdakan, “Jangalah sekali-kali seseorang diantara kalian menunailkan sholat Ashar kecuali di tempat Bani Quraidzah”. Sebagian dari mereka melakukan sholat dalam perjalanan karena sebelumnya Rasulullah memerintah untuk bergegas, dan kekhawatiran untuk terlambat melakukan sholat. Sementara, sebagian lain melakukan sholat sesuai perintah Rasulullah, yakni ditempat Bani Quraidzah. Dan Rasulullah pun, tidak mencela seseorangpun dari mereka. Artinya, Rasulullah memahami posisi dan kondisi mereka, serta ijtihad mereka atas apa yang diperintahkan oleh syari’ (pembuat hukum).

Parameter ketiga adalah, pemilahan atas saksi-saksi hukum. Pemilahan inipun didasarkan dan disamakan sesuai hukum-hukum yang ada dalam hukum syariat, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.

Imam Ibnu Abdus Salam mengutarakan pembagian perkara-perkara yang baru dalam beberapa kategori. Pertama, bid’ah wajibah. Bid’ah ini menjadi wajib, karena pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang lain dan mendasar akan tertangguhkan, manakala bid’ah-bid’ah ini tidak dikerjakan. Diantaranya adalah belajar gramatikal bahasa Arab, Ilmu Nahwu, Sharaf, dan lain sebagainya. Termasuk memperlajari kata-kata yang ­gharib, baik yang terdapat dalam al Qur’an maupun as Sunnah.

Kedua, bid’ah muharramah. Ini dikenakan pada I’tiqod-I’tiqod atau keyakinan-keyakinan baru yang jelas menyimpang. Seperti aliran ajaran Mujassimah, yang menganggap “bentuk” Allah SWT sama dengan makhluk. Begitupun ajaran Qadariyah dan Jabariyah.

Ketiga, bid’ah mandubah. Yakni bid’ah yang baik, yang diselenggarakan oleh para salaf dan telah terbukti membawa kebaikan, kemajuan dan manfaat yang besar bagi kemajuan dan kebaikan umat Muslim, seperti Pesantren dan Madrasah yang tersistem seperti sekarang. Dan tidak pernah ditemukan di generasi-generasi pertama salaf.

Keempat, bid’ah makruhah. Yakni bid’ah yang acap terjadi dan kita lihat, secara lahirnya mungkin kita pandang. Namun jika dilakukan berlebihan-lebihan, akan timbul ketidak baikan. Seperti berlebih-lebihan dalam menghias masjid, musholla dan lain sebagainya.

Kelima adalah bid’ah mubahah. Yakni hal-hal yang tidak dilarang namun juga biasa terjadi hari ini. Seperti bersalaman selepas sholat dan sebagainya.

Sesuatu yang condong, berkesesuaian dan jelas qorinah atau alasan hukumnya kepada hukum asal (ushul) yang telah jelas hukumnya, kiranya dapat digolongkan dan disamakan dengan hukum asal yang telah ada. Sedangkan yang jauh, tidak berkesesuaian, tidak pula condong pada hukum asal (ushul) dengan jelas dan benar, maka hal itu dapat disebut sebagai bid’ah. Begitulah kebanyakan ulama memandang bagaimana bid’ah secara umum.

Sementara itu Syaikh Zaruq juga mengatakan bahwa bid’ah juga terbagi dalam tiga macam, yakni bid’ah sharihah, bid’ah idlofiyah, bid’ah khilafiyahBid’ah sharihah, yakni bid’ah nyata yang buruk. Tidak ditetapkan dengan dalil syara’ dan atau melanggar dan berseberangan dengan sesuatu yang telah jelas nyata ditetapkan dengan dalil syara’ yang kuat. Sehingga bid’ah ini berpotensi merusak hal-hal yang baik, seperti sunnah nabi SAW, atau perbuatan terpuji lain yang jelas. Ini jelas adalah bid’ah dan perkara  yang buruk. Maka, tidak dapat digunakan sandaran apapun untuk bid’ah semacam ini, dan tidak didukung dengan dalil apapun yang jelas akan tertolak.

Bid’ah idlofiyah,yakni bid’ah yang disandarkan pada perkara lain. Bila sesuatu yang dijadikan sandaran, nyata benar dan dalil serta hakikat dan substansinya dapat dipertanggung jawabkan, maka sesuatu bid’ah yang disandarkan ini tidak dapat digugat sebagai bid’ah. Dan yang terakhir adalah bid’ah khilafiyah. Yakni bid’ah yang dipertentangkan, sementara sebagian mengatakan bahwa perkara itu adalah bid’ah dan tidak ada dalil yang cukup, sedangkan ulama lain berpendapat bahwa perkara itu adalah sunnah dan dengan dalil yang cukup kuat.
Bagaimana kemudian ketika kita mendapati bahwa dalam pembahasan bid’ah saja ulama berbeda pendapat? Bagaimana pula bid’ah 1 Sura yang ada sekarang ini?

Perbedaan ulama dan para imam senyatanya adalah rahmat, tepat dan persis seperti yang disampaikan oleh Rasulullah, “Perbedaan dalam umatku adalah rahmat”. Dengan perbedaan tersebut kita dapat memandang dan belajar bagaimana kita harus berbuat. Perbedaaan pendapat yang dilakukan oleh para imam dan ulama tersebut, tentu bersumber dari bagaimana pemahaman, wawasan dan terutama kultur, budaya dan tradisi yang melatar belakangi kehidupan para imam dan ulama tersebut.

Lihatlah bagaimana metamorphosis fatwa atau pendapat dari Imam Syafii dalam menetapkan hukum, sehingga kita dapati qaul qadim, fatwa yang dikeluarkan diawal-awal kehidupan sebagai mufti, dan qaul jaded, fatwa-fatwa yang diberikan setelah beberapa saat menjadi mufti dan berpindah tempat. Hal itu bisa kita tafsirkan, bukan sebagai ketidak konsistensian seorang imam. Namun terlebih, sebagai sebagai pergeseran tepatnya perkembangan pemahaman dan latar belakang sosiologis, budaya dan tradisi umat dimana fatwa tersebut dikeluarkan.

Tentang tradisi Sura, tentu kembali kita harus mengingat, bahwa senyatanya berdasarkan sejarah perubahan kalender Saka menjadi kalender Jawa yang disandarkan pada kalender Islam (Hijiriyah, yang berarti bukan melulu persoalan keagamaan. Namun juga persoalan tradisi, budaya dan kultur, yang telah terisi nilai keagamaan. Karena senyatanya sebagai manusia beragama, semua manusia akan selalu menyandarkan setiap perbuatannya kepada ajaran agama. Karena agama selalu mengenal konsep reward and punishment, pahala dan dosa.

Bagaimana ini terjadi, tentu dapat kita temui dalam kehidupan sehari-hari, ketika makan, minum sampai semua perbuatan akan kita carikan sandaran yang cukup kepada agama. Agar secara psikologis kita merasa “diridhoi”. Begitu pula dalam hal tradisi. Pionir dakwah Islam di Nusantara tepat sekali memahami ini, bahwa perayaan dan tradisi apapun perlu kiranya mendapat justifikasi agama, jika dipandang sebagai sebuah kebaikan, termasuk perayaan 1 sura di Jawa. Apalagi jika itu dapat membuat kuatnya perasaan keagamaan seseorang. Bukankah kita lihat, bagaiman Islam yang telah disebarkan Sunan Kalijaga, Sunan Giri dan Sunan Bonang dengan strategi kebudayaan yang tepat seperti oitu, justeru menjadikan Indonesia menjadi negara Muslim terbesar hari ini. Bagaimana dengan Islam yang ada di Spanyol dan negara Eropa?. Ternyata ketidak mampuan asimilasi budaya yang terjadi di Barat, menjadikan Islam tergerus disana?. Lantas pantaskah kita menyalahkan?. Wallahul mustaan, wa ilaihi turjaul umuur.  Wallahu a’lam.


(Pernah dimuat sebagai editorial dalam Majalah Al Fikrah Pondok Pesantren Mambaus Sholihin edisi 94)




0 komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar demi perbaikan...