Amiirul mukminin, khalifah Umar bin Khattab suatu ketika menerima surat dari Gubernur Abu Musa al Asy’ari. Dalam suratnya, sang Gubernur tidak mencantumkan tanggal dan tahunnya. Dimulai dari kebingungan itulah, akhirnya yang mulia Khalifah Umar mengumpulkan sahabat-sahabat nabi yang senior guna merundingkan tentang kalender, yang kelak kita kenal sebagai kalender Hijriyah, atau kalender Islam.
Pertemuan itu tidaklah berjalan mulus,
ada perbedaan pendapat tentang darimana kalender itu mulai dihitung. Sebagian
berpendapat dimulai dari hari lahir Rasulullah SAW (maulid),sedang sebagian berpendapat sebaiknya dimulai dari
diangkatnya Nabi Muhammad SAW sebagai Rasulullah(bi’tsah). Karena itu adalah permulaan munculnya Islam. Sahabat Ali
bin Abi Thalib, sahabat sekaligus menantu kesayangan Rasulullah yang terkenal
cerdas punya pendapat berbeda. Ali mengusulkan kalender dimulai dengan
perhitungan hijrah Nabi SAW, karena itu adalah awal kebangkitan Islam. Usul itu
diterima, maka kita kenal kalender itu kemudian dengan nama hijriyah.
Dari peristiwa itu, kita sadari betapa
pentingnya kalender dan bulan serta tahun. Tanpa itu kita akan mengalami banyak
kesulitan, dari soal perjanjian tataniaga, sampai pada tingkat administrasi dan
sebagainya.
Secara keseluruhan, hari ini kita
mengenal jenis kalender atau penanggalan dengan lunar year, yang mengacu pada
bulan, solar year yang mengacu pada matahari, atau lunisolar yang mengacu pada
keduanya. Diantara kalender yang lazim kita kenal adalah kalender Masehi dan
Hijriyah. Kalender Masehi mengacu pada perputaran matahari, sedangkan kalender
Hijriyah mengacu pada perputaran bulan.
Penamaan Masehi pada kalender Masehi,
dipergunakan oleh kaum Kristen awal untuk menetapkan hari kelahiran Isa al
Masih (atau Yesus dalam keyakinan mereka). Dalam bahasa Latin biasa disebut Anno Domini, berarti tahun tuhan kita.
Atau kaprahnya biasa disebut Common Era
(CE) atau Era Umum. Sedangkan tahun sebelum perhitungan kalender ini
dimulai, disebut dengan Before Common Era
(BCE) atau sebelum era umum, atau juga biasa disebut Before Christ (BC).
Kata Masehi, juga berasal dari kata Al
Masih, yang berasal dari kata dalam Bahasa Ibrani, Mesias atau Mesiah.
Permulaan kalender ini mulanya didasarkan pada tahun yang dianggap sebagai
tahun kelahiran Isa Al Masih. Maka kalender ini dinamakan sebagai Masihiyah.
Secara kebalikan berarti tahun Sebelum Masehi merujuk pada masa sebelum ini.
Meskipun sangat sulit untuk membuktikan secara terukur, valid dan ilmiah akan
kebenaran bahwa tahun ini merupakan kelahiran Isa Al Masih. Bukti-bukti
historis terlalu sedikit.
Dirancang oleh biarawan Dionysius Exiguus
atau Denis Pendek, mulanya kalender ini dimaksudkan untuk menghitung tanggal
Paskah (Computus), berdasarkan tahun
pendirian Roma 753 SM. Kalender ini diadopsi banyak diadopsi di Eropa Barat
selama abad ke-8. Dionysius diperintahkan oleh pimpinan gereja untuk membuat
kalender ini guna memperingati kelahiran Isa Al Masih sekitar tahun 527 M.
Mulanya perhitungan bulan orang Romawi
hanya terbagi dalam 10 bulan saja, tanpa menyertakan januari dan Februari.
Pemberian nama bulan pada kalender Romawi ini juga didasarkan pada nama Dewa
yang ada pada kepercayaan bangsa Romawi. Martius, mengambil nama Dewa Mars,
dewa perang bangsa Romawi. Bulan April diambil dari bahas Latin Aperire yang
artinya membuka. Bulan Aprilis dalam kalender Romawi merupakan penghormatan
kepada Dewi Venus, yang dalam bahasa Yunani dikenal sebagai Aphrodite. Aprilis
juga diambil dari penamaan yang berarti cuaca yang nyaman, dari kata Aperiri.
Karena bulan ini biasanya jatuh pada musim semi yang nyaman dan teduh.
Maius mengambil nama Dewa Maia atau Maia
Maiestas dan Junius mengambil nama dari Dewi Juno yang dalam mitologi Romawi
kuno merupakan istri Dewa Jupiter. Selanjutnya
Quintilis, Sextilis, September, October, November dan December diambilkan dari
perhitungan urutan berdasarkan angka. Quintrilis berarti bulan kelima, Sextilis
bulan keenam dan seterusnya.
Pada perkembangannya nanti, bulan
Quintilis berubah menjadi Bulan Juli, dan bulan Sextilis berganti menjadi bulan
Agustus. Agustus diambil dari nama raja pertama Bangsa Romawi. Karena kaisar
Augustus juga sempat memperbaiki jumlah hari dalam setiap bulan. Perubahan nama
ini dideikasikan untuk mengenang jasanya tersebut.
Dan berdasarkan kenyataan diatas, kita
dapat menyimpulkan bahwa pada mulanya, bulan pertama dari kalender Bangsa
Romawi adalah bulan Maret. Bukan Januari seperti yang kita temui hari ini. Penambahan
dua bulan ini, Januari dan Februari berasal dari kata Januarius dan Februarius.
Januarius berasal dari kata Janus, dewa yang berwajah dua. Satu wajah menghadap
kedepan dan satu lagi menghadap kebelakang. Ini dimaksudkan agar kita bias
memandang kemasa depan dan masa lalu.
Sementara Februari berasal dari Februa, sebuah
ritual bersih-bersih kampung. Karena pada masa itu, bulan ini acap dibuat untuk
agenda bersih-bersih kampung atau semacam “ruwatan” untuk menyambut musim semi.
Atau juga mengambil dari nama dewA Februus yang merupakan dewa pemurnian dan
kematina bangsa Romawi, yang juga merupakan dewa bangsa Etruskan. Nanti pada
akhirnya bulan-bulan yang lalu pun digeser dan Januari serta Februari menjadi
bulan awal dari kalender.
Kalender yang mendekati kalender seperti
hai ini baru dibuat ketika zaman kekuasaan Julius Caesar. Setelah kembali ke
Roma dari penaklukan Mesir, Julius Caesar mengeluarkan maklumat bahwa tahun 46
SM diperpanjang menjadi 445 hari dengan menambah 23 hari pada bulan Februari
dan menambah 67 hari antara November dan Desember. Kalender ini menggunakan
system matahari sesuai dengan system penanggalan yang dipelajarinya dari ahli
perbintangan Mesir. Penambahan hari itu juga merupakan saran dari para
ahli-ahli perbintangan di Mesir.
Keputusan pentingnya adalah, setiap tahun
setelah itu kemudian berumur 365 hari karena beralasan, bumi mengelilingi
matahari selama 365,25 hari. Keputusan lainnya adalah setiap empat tahun sekali
umur tahun tak lagi 365 hari, melainkan 366 hari. Hal ini guna menampung
kelebihan 6 jam setiap tahunnya. Maka setiap 4 tahun genaplah kelebihan itu
menjadi satu hari. Tahun yang seperti ini dinamakan tahun kabisat.
Guna menghargai dan menghormati jasa
Julius Caesar pada penyusunan kalender ini, maka kalender ini dinamakan dengan
kalender Julian. Dan bulan keempat dari kalender yang semula bernam Quintilis
menjadi bulan Julio yang akhirnya lebih kita kenal dengan bulan Juli.
Dengan berlangsungnya waktu, ternyata
penghitungan kalender seperti yang digagas oleh Julius Caesar memperlihatkan
ketidak akuratannya. Apabila sebelumnya musim semi mundur hampir 3 bulan
sebelum kalender diperbaiki oleh Julius Caesar, dengan perhitungan kalender
Julian, musim semi malah maju beberapa hari dari patokan yang dibuat yakni 21
Maret. Hal ini berimbas pada perayaan Paskah yang sudah disepakati sejak
Konsili Nicea I pada tahun 325 tidak bisa dirayakan secara tepat waktu lagi.
Muncullah Paus Gregious XIII , pimpinan
tertinggi dari Gereja Katholik Roma pada tahu 1582 yang berusaha mengkoreksi
kesalahan-kesalahan perhitungan itu. Sebelumnya hal itu diamanatkan oleh
Konsili Trente (1545-1563). Guna mengkoreksi kesalahan-kesalahan itu,
dikeluarkanlah keputusan perbaikan. Yakni, tahun yang diakhiri 2 angka nol, dan
tidak habis dibagi 400 tidak lagi disebut tahun kabisat. Seperti 1700, 1800 dan
sebagainya. Namun tahun dengan 2 nol yang habis dibagi 400, seperti tahun 2000
adalah tetap tahun kabisat.
Keputusan lainnya adalah dengan melakukan
pengurangan 10 hari atas tahun 1582. Pengurangan itu dilakukan pada bulan
Oktober, maka pada Oktober 1582 itu pula setelah tanggal 4 Oktober, esoknya
langsung menjadi tanggal 15 Oktober 1582.
Keputusan ketiga adalah, Paus Gregious
menetapkan bahwa tahun baru dimulai pada 1 Januari. Bukan lagi 1 Maret seperti
perhitungan Dyonisius, seperti pada awalnya. Keputusan Paus ini sebenarnya
merupakan saran dari seorang pakar bernama Dr. Aloysius Lilius. Kalender ini
kemudian terkenal sebagai kalender Gregorian, disandarikan pada nama Paus
Gregious XIII.
Pun tidak semua Negara lantas menerima
dan menerapkan kalender ini. Republik Venesia, Spanyol, Portugis, Belanda,
Jerman dan Polandia adalah beberapa negara yang pertamakali menerapkan secara
resmi kalender Gregorian melalui inter
gravissimas. Yakni keputusan yang diambil oleh Paus Gregious XIII seperti
diatas. Tanggal 1 Januari 1622 pun ditetapkan sebagai permulaan tahun.
Sebelumnya, tanggal permulaan tahun disetiap negara di Eropa selalu
berbeda-beda. Negara lain seperti Rusia baru secara resmi mengadopsi kalender
ini pada tahun 1918, pengimplementasian kalender ini di Rusia juga mengakibatkan
perayaan Revolusi Komunis Rusia yang sekarang diperingati setiap tanggal 1
November, disebut sebagai Revolusi Oktober.
Selain kalender Masehi seperti yang biasa
kita kenal, sebenarnya dalam lintasn sejarah manusia, banyak juga
peradaban-peradaban besar yang mengenal sistem penghitungan kalender.
Penghitungan kalender ini, selain merupakan penanda waktu, dahulu juga
berkenaan dengan jadwal ritual dan kepercayaan suatu bangsa. Penghitungan
kalender merupakan suatu kekayaan intelektual yang bersifat indigenous dalam sebuah peradaban dan
tradisi.
Sebut saja kalender Qibti, seperti
namanya kalender ini merupakan kalender asli Bangsa Mesir kuno. Kalender ini
digunakan oleh Bangsa Mesir selain untuk menandai jadwal ritual, juga
meramalkan fenomena-fenomena alam dan mistis dari kebudayaan Mesir kuno.
Kalender ini dipercaya masih dipergunakan secara rahasia oleh kaum
supranaturalis Mesir sampai sekarang. Karena kalender ini dipercaya dapat
meramalkan penyakit, kesembuhan, bahkan kelahiran dan kematian.
Kalender lain yang tak kalah mistik dan
menyimpan misteri adalah kalender Suku Maya. Kehadiran perhitungan Suku Maya
dengan pelbagai kontroversi dan rahasianya, bahkan sampai menjadi fenomena,
manakala tahun 2012 dianggap akhir dunia oleh suku Maya. Suku Maya hidup di semenanjung Yucatan
didaerah Amerika Tengah, diperkirakan mempunyai peradaban yang kuat dan maju.
Kalender suku ini diperkirakan dibuat pada 747-353 SM pada masa Baktun ke-6. peradaban
ini mencapai puncak kejayaannya sekitar tahun 250-900 M. Satu siklus dalam kalender ini memuat 260
hari yang terdiri dari 13 trecena yang
setiap trecena terdiri dari masing-masing 20 hari.
Kalender selanjutnya adalah kalender
Jepang. Jepang masih menggunakan kalender Tempo atau Temporeki sampai akhir
tahun ke-5 zaman Meiji atau bertepatan dengan tahun 1872 atau 1873. Kalender
Jepang terdiri dari 12 bulan yang. Kalender ini merupakan perpaduan antara
kalender China yang dipadupadankan dengan kalender Gregorian. Sampai akhirnya
pada 1 Januari 1873 Jepang memutuskan untuk memakai secara resmi kalender
Gregorian.
Diyakini diantara kalender tertua adalah
kalender China yang lebih dulu ada daripada kalender Maya. Penanggalan China
ini dibuat ketika China diperintah oleh seorang kaisar yang bernama Huang Ti
atau Huang Di yang berarti Maharaja Kuning, yang hidup pada abad ke-30 SM
(2.698-2.599 SM). Dipercaya kalender ini merupakan kalender yang paling lama
dipakai oleh umat manusia. Kalender ini digunan sekitar 5000 tahun. Walaupun
pada kenyataannya, kalender China modern banyak mengalami pergeseran oleh
kalender Gregorian.
Beberapa peradaban lain pun dipercaya
mempunyai kalender tersendiri, disamping untuk menandai pergantian musim,
kalender juga penting untuk menandai ritual uoacara tertentu pad sebuah komunitas
kebudayaan. Kalender-kalender yang pernah ada diantaranya adalah kalender
Yahudi, yang memiliki 12 bulan. Kalender ini diciptakan didasarkan pada
usia-usia orang yang ada di Alkitab dan 6 hari penciptaan. Masing-masing bulan
pada kalender ini terdiri atas 30-29 hari, sehingga total hari pada kalender
ini adalah 354. Kalender ini diciptakan oleh rabi Yos ben Halafta, kalender
Yahudi biasa disebut dengan Sedar Olam.
Sedangkan dibumi Nusantara, beberapa suku
dan kebudayaan dikenal memiliki kalender tersendiri. Sebut saja Bali, Sunda dan
Jawa. Terkhusus di Jawa, sebelum Islam masuk kebumi Indonesia, kalender yang
acap digunakan adalah kalender Saka. Kalender Saka adalah kalender yang
diyakini dari kebudayaan India. Era Saka dimulai pada tahun 78 Masehi. Kalender
ini merupakan kalender luni solar (candra-surya). Tahun Saka terdiri dari 12 bulan,
yakni, Srawanamasa, Bhadrawadamasa, Asujimasa, Kartikamasa, Margasiramasa, Posyamasa,
Maghamasa, Phalgunamasa, Cetramasa, Wesakhamasa, Jyethamasa dan Asadhamasa.
Berasal dari sini pulalah, kalender Jawa
disusun. Dan disini pula letak keistimewaan kalender Jawa masa kini. Karena
kalender Jawa masa kini merupakan perpaduan antara kalender Saka yang merupakan
kalender dari kebudayaan Hindu di India, dan kalender Hijriyah yang merupakan
kalender dalam budaya Islam dari jazirah Arab. Kalender Jawa seperti diketahui,
juga digunakan dalam beberapa karya sastra ketika itu. Sebut saja pada serat Babad Tanah Jawa. Pada awal
kolofon Babad Tanah Jawa tertulis, bahwa karya itu ditulis pada hari Minggu
Pon, Wuku Pangbangkat, bulan Sya’ban tanggal 25 tahun Dal, dengan sengkalan damar muluk wiku jagat, yang
berarti tahun 1703 dalam tahun jawa (Dr. Maharsi Resi:2010).
Masyarakat Jawa sebelum mengenal kalender
Jawa, menggunakan kalender saka sebagai penanggalan. Sejarah dimulai sejak
tahun 1554 Saka bertepatan dengan 1666 M, Sultan Agung yang merupakan raja di
Kerajaan Mataram Islam mengeluarkan dekrit untuk melanjutkan tahun Saka dengan
merubah cara penghitungannya mengikuti kalender Islam atau kalender Hijriyah.
Jika pada awalnya tahun Saka menghitung dengan cara solar year, atau perjalanan bumi mengelilingi matahari. Maka
penghitungan dikonversi ke penghitungan kalender Hijiyah yang bertumpu pada
penghitungan bulan mengelilingi bumi, atau lunar
year.
Tahun Jawa yang digagas oleh Sultan Agung
ini dimulao dari tanggal 1 Sura tahun Alip 1555, atau bertepatan dengan 1
Muharram 1043 Hijriyah, atau bersamaan dengan 8 Juli 1633 Masehi. Lantas kenapa
tahun 1555?. Seperti yang diungkapkan diatas, bahwa tahun dalam kalender Jawa
meneruskan perhitungan angka tahun dari kalender Saka yang telah ada
sebelumnya, dengan mengubah penghitungan yang didasarkan pada kaidah yang
berlaku pada tahun Hijriyah.
Kebijakan Sultan Agung menciptakan
kalender Jawa sebenarnya selain untuk kepentingan dakwah Islam di Jawa juga
merupakan sebuah kebutuhan dalam kepentingan politik. Dengan mengganti kalender
Saka ke kalender Jawa yang berbasis kalender Islam, Sultan Agung sebenarnya
ingin memusatkan kekuasaan agama dan politik pada dirinya (Karkono Kamajaya:
1995).
Pada masa sebelumnya, sejarah mencatat
bahwa sejak kerajaan Demak berdiri, raja pertama kerajaan Demak yakni Raden
Patah diangkat dan dinobatkan oleh waliyullah tertua di pulau Jawa ketika itu,
yakni Sunan Giri. Demikian juga raja-raja Jawa selanjutnya, semuanya harus
dinobatkan, direstui dan diangkat oleh keturunan Sunan Giri. Dan karena dasar
itulah, beberapa sejarawan Gresik, sering menuturkan dari sanalah asal sebutan
Giri Kedathon. Kedathon, jelas berbeda dipimpin oleh Datu atau Datuk, yang
dalam kedudukan “kebatinan” atau mitologinya lebih tinggi dari Ratu, pimpinan
dari sebuah keraton. Karena kedathon adalah perlambang pimpinan tertinggi keagamaan.
Sementara itu, Sultan Agung berkeinginan
untuk menghapus tradisi ini. Sultan merasa bahwa dirinya sebagai pimpinan
kerajaan Mataram Islam, merupakan pimpinan tertinggi baik dalam pemerintahan
maupun dalam keagamaan. Ketika Sultan berthta di kerajaan Mataram Islam, Sultan
merasa tidak perlu memohon, mendapatkan restu, serta dinobatkan oleh keturunan
Sunan Giri.
Meskipun demikian, Sultan Agung
sepenuhnya sadar akan besarnya pengaruh keturunan Sunan Giri di Tanah Jawa, pengaruh
terbesar keturunan Sunan Giri ini, tentu dikawasan Jawa Timur. Sultan Agung
juga merasa terancam dan tersaingi atas loyalitas beberap adipati dikawasan
Jawa Timur kepada keturunan Sunan Giri. Beberapa adipati di Jawa Timur pun
beberapa kali melakukan pemberontakan demi membela keturunan Giri Kedathon.
Oleh karena itu pula, Sultan Agung merasa
berkepentingan untuk memusatkan kekuasaan pemerintahan dan keagamaan dalam
dirinya. Salah satunya dengan cara menaklukkan Giri. Setelah berhasil
menaklukkan Giri, langkah selanjutnya adalah mempertegas pemusatan kekuasaan
pemerintahan dan keagamaan, dengan menginisiasi perubahan kalender Saka yang
identik dengan kebudayaan Hindu menjadi Kalender Jawa yang berbasis pada
kalender Hijriyah yang identik dengan Islam.
Dengan pengubahan kalender Saka menjadi
kalender Jawa yang lebih “islami”, Sultan Agung berusaha melanjutkan kekuasaan
keagamaan yang dulu selalu dipegang oleh keturunan Giri. Dan terutama
menjadikan dirinya pusat dan perlambang kekuasaan pemerintahan dan kekuasaan
keagamaan. (Dr. Maharsi Resi: 2010).
Perayaan tahun baru dalam kalender Jawa
tentu akhirnya harus disesuaikan dengan tradisi Jawa yang ketika itu masih
berlaku dan budaya Islam yang hendak didakwahkan. Hingga terciptalah sebuah
perayaan yang menitik beratkan pada keheningan, pada tindak laku yang mengarah
pada “musahabah”, perenungan yang bukan hanya khas Jawa sebenarnya namun juga
disarankan dalam Islam. Budaya Jawa yang ketanl dan sarat akan simbol, tentu
tidak bisa dimaknai dalam bentuk dhohirnya semata. Kaum Jawa sangat percaya
pada “nilai” yang tersembunyi pada sebuah simbol. Begitupula olah bathiniyah
yang terkandung dalam Islam yang dibawa para pendakwah Islam zaman itu. Sebut
saja ajaran Tarekat (thariqat) dan atau tasawwuf. Dan bukan tidak mungkin, hal
inilah yang justreru menjadikan Islam dapat diterima kaum pribumi Nusantara
ketika itu.
Dengan demikian, muncullah
perayaan-perayaan tahun baru kalender Jawa yang megah, sakral dan “mistik”,
seperti sekarang yang kita saksikan. Perayaan yang penuh dengan simbolik itu,
tentu tak bias ditakar dan dinilai dalam bentuk takaran agama an sich. Ada takaran budaya, adat,
tradisi dan berbagai hal didalamnya.
Perayaan tahun baru Jawa dengan tradisi kungkum misalnya, tentu tak bisa dinilai
dalam bahasa dhohir yang terbatas. Ada dimensi spiritual didalamnya. Dalam
tradisi kungkum ini, sejatinya pelaku menghendaki untuk melakukan perenungan
dalam dinginnya air yang mengalir. Perenungan dimaksud untuk melakukan
“penghitungan” kesalahan yang selama ini dilakukan ditahun sebelumnya. Dengan
tetap menginsafi bahwa manusia, hanya merunut pada takdir Tuhan akan kebaikan
dan keburukan. Namun disisi lain juga menginsafi kedhoifan dan kelemahan diri,
yang selama ini selalu menuruti nafsu angkara. Begitu padatnya nilai dan makna
suatu lelaku dalam tradisi Jawa ini tentu tak bias diklaim
sebagai bentuk penyalahgunaan ajaran keagamaan. Bukankah Nabi Besar Muhammad
SAW juga butuh berkhalwat ke Gua
Hira, demi merenungkan tentang
kemanusiaan dan kesejatian?. Begitulah kira-kira analogi kasarnya.
Ritual lain yang dilaksanakan ketika
tahun baru Jawa adalah, tapa bisu. Yakni
berdiam, mengheningkan cipta sejenak,menghindari pembicaraan sembari berdoa dan
bermuhasabah. Lelaku ini juga seperti tradisi kungkum, merupakan suatu ritual hening yang dilakukan sebagai
bagian upaya untuk mengenali batas kemanusiaan dengan batasan kekurangan dan
kelebihannya. Upaya menginsyafi diri secara mendalam.
Ritual yang dilakukan dilingkungan keraton
Jogjakarta dan Solo pun tak kalah meriah dan khidmat. Diantaranya adalah kirab tapa bisu mubeng benteng, kirab ini
dilakukan dengan membawa pusaka kerajaan dengan mengelilingi keraton. Semuanya
dilakukan dengan posisi semuanya berdiam dan hening tanpa kata-kata., tidak
boleh makan, minum ataupun merokok. Semua berlangsung khidmat dan penuh
kesakralan. Tradisi ini dimaksudkan untuk berkontemplasi, sejenak merendahkan
diri dan berdoa agar keraton dan penghuninya diberikan keselamatan. Disamping
itu, ritual ini jugas sarat dengan makna spiritual, bagaimana manusia
menentukan dan menyadari posisi dan kedudukannya untuk menjaga kedamaian dunia
(khalifah).
Di keraton Solo, pemandangan paling
menarik perhatian tentu kirab yang menghadirkan Kiai Slamet. Seekor kerbau bule
yang bagi sebagian orang merupakan kerbau keramat. Kerbau ini disertakan dalam
kirab dan menjadi simbol serta ikon dari kirab 1 Sura di keraton Solo. Konon,
Kiai Slamet si Kerbau Bule itu adalah hewan klangenan
atau hewan kesayangan dari kesayangan dari Paku Buwono II sehingga dianggap
sebagai pusakan keraton. Hal ini seperti dituturkan dalam Babad Solo yang
dikarang oleh Raden Mas (RM) Said.
Dalam tradisi kirab iini, masyarakat
sekitar dan masyarakat keraton biasanya membawa gunungan, yakni hasil kekayaan
bumi yang disusun sedemikian rupa menyerupai gunung. Hal ini dilakukan oleh
warga, sebagai wujud syukur atas anugerah panen dan hasil pertanian yang
melimpah ruah. Ini selain melambangkan wujud kemauan untuk berbagi juga
merupakan upaya untuk mensyukuri segala keberhasilan dalam pertanian.
Tradisi tirakatan pun, kerap dilakukan
oleh beberapa orang dalam menjelang bukan Sura. Tirakatan dilakukan sebagai
upaya perbaikan diri. Sedangkan selamatan dilakukan sebagai ungkapan atas doa
dan kesyukuran atas nikmat yang diperoleh.
Yang sering menjadi perhatian dari
tradisi Suroan adalah, tradisi jamasan. Jamasan adalah tradisi mencuci barang
pusaka yang biasanya dilakukan pada bulan Sura. Jamasan jamak dilakukan oleh pemegang
keris atau benda pusaka lainnya. Jamasan berarti memandikan, mensucikan membersihkan,
merawat dan memelihara. Hal ini dilakukan dengan mencuci keris atau barang
pusaka dengan jeruk nipis atau belimbing wuluh. Fungsi dari keruk nipis dan
belimbing wuluh adalah pengganti atau penyempurna warangan. Warangan adalah sejenis racun arsenik. Disinilah
letak keunikan tradisi jamasan. Bahwa jamasan tidak bisa dianggap sebagai
sebagai tradisi sambil lalu. Melainkan tradisi adiluhung yang harus dilakukan
sepenuh hati.
Jamasan atau mencuci keris dan pusaka
adalah sebuah ikhtiyar mempertahankan peninggalan yang diciptakan dengan
sepenuh jiwa. Keris atau pusakan apapun, diyakini dibuat dengan sebuah ritual
khusus, biasa disebut riyadho atau
tirakat. Jamasan diyakini merupakan sebuah penghormatan atas integritas dan
pengorbanan para leluhur dalam rangka membuat keris atau pusakan tersebut.
Diluar keyakinan bahwa keris atau pusaka itu mempunyai tuah, tapi lebih dari
itu, bentuk penghormatan kepada jerih payah leluhur itulah sebenarnya yang
benar-benar harus ditanamkan.
Kita yakini, bahwa sejatinya keris dan
pusaka itu, tidak membawa atsar atau dampak apapun tanpa izin dan kodrat Allah.
Namun jelas, bahwa tindak laku, ritual, pengorbanan dan riyadho para leluhur yang telah kita mewariskan kepada kita sebuah
karya seni yang luhur tersebut patut kiranya kita hargai.
Kelindan tradisi dan agama ini kemudian
menjadikan sebagian orang berfikir dan bersikap bahwa tradisi dan adat budaya
sedemikian itu cenderung heretik dan bid’ah. Kata terakhir ini walau senyatanya
sulit dimasukkan dalam penilaian masalah budaya, namun merupakan serangan
paling ampuh terhadap tradisi dan budaya.
Dalam membahas bid’ah, kita perlu
menengok bagaimana penjelasan dari guru kita Hadrotusy Syaikh Hasyim Asy’ari .
Dalam kitab karangan beliau, Risalah Ahlis Sunnah wal Jamaah beliau menukil apa
yang disampaikan oleh Syaikh Zaruq dalam kitab Uddatul Murid, bahwa Lafadz
bid’ah dalam terminology hukum Islam atau syara’ adalah, menciptakan hal baru
dalam perkara agama yang seolah-olah merupakan bagian dari perkara agama.
Padahal, senyatanya bukan, baik dalam tataran wacana, penggambaran maupun
hakekatnya. Hal ini disandarkan pada sabda nabi Muhammad SAW, “Sesiapa yang
menciptakan hal baru dalam urusan kami (agama) yang bukan bagian dari agama,
maka ia tertolak”. Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa nabi SAW bersabda,
“Setiap perkara yang diada-adakan adalah bid’ah”.
Dalam memahami term bid’ah ini, jumhur
ulama bersepakat bahwa pembaharuan yang dimaksud tidak bersifat umum.
Pembahaharuan yang dimaksud adalah pembaharuan dalam tataran pembaharuan hukum
agama dan ritual keagamaan. Menganggap sesuatu yang sebenarnya bukan merupakan
“pakem” ibadah yang wajib menjadi sebuah pakem baru yang diadakan.
Selanjutnya Syaikh Zaruq membuat
parameter bid’ah yang setidaknya terdiri dari tiga parameter. Pertama, perkara
yang diadakan itu harus dilihat dalil-dalilnya. Jika sebagian besar dalil
syara’ dan pokok-pokoknya mendukung. Maka itu bukanlah bid’ah. Namun, jika
secara nyata perkara itu ditolak secara syara’ dalam dalil-dalil maupun pada
pokoknya, maka perkara itu tertolak dan sesat. Namun, manakala dalil-dalil yang
ada sama sekali tidak memberikan kepastian hukum, dan perkara tersebut diliputi
syubhat, maka harus diadakan pertimbangan hukum dalam segi dalilnya. Dalil yang
lebih kuat, itulah yang harusnya dipakai.
Kedua, mempertimbangkan kaidah-kaidah
yang diakui dan digunakan oleh para aimah
(imam-imam) besar kaum Muslim dan para salafus sholih, yang secara jelas
mereka mengikuti jalan sunnah. Jika ditemukan perkara-perkara tersbut
bertentangan dengan kaidah-kaidah yang sudah jelas diakui keberanarannya
tersebut dalam seluruh sisinya, maka perkara-perkara tersebut harus ditolak.
Namun perkara yang sesuai dengan pendapat mereka harus diakui kebenarannya. Jika ditemukan perbedaan dalam dalil dan
pendapat yang didapatkan para imam dan ulama salaf tersebut, baik dalam pokok
(ushul) maupun cabangnya (furu’), maka masing-masing orang dapat mengikuti
landasan dan dalil yang digunakan masing-masing.
Pendapat yang dikemukakan oleh para imam
dan ulama salaf lalu diikuti oleh para ulama khalaf tidaklah boleh disebut
sebagai bid’ah dan tercela. Sedangkan sesuatu yang mereka tolak dan tinggalkan
tidaklah boleh disebut sebagai sunnah dan perbuatan baik. Dalam hal bahwa jika
kita menemukan landasan pokok (ushul) dalam dalilnya telah dikemukan oleh para
imam dan ulama salaf, namun tidak ditemukan riwayat bahwa mereka pernah
melakukannya, Imam Maliki dan Imam Syafii berbeda pendapat.
Menurut Imam Maliki, perbuatan itu masih
dalam tataran bid’ah. Karena perbuatan tersebut tidak pernah dilakukan oleh
para salaf. Berbeda dengan Imam Maliki, Imam Syafii menyebutkan bahwa jikalau
terjadi demikian, maka perbuatan itu tidak bisa lantas disebut sebagai bid’ah.
Karena bisa jadi para salaf tersebut tidak melakukan perbuatan itu, dikarenakan
ada udzur (halangan) untuk
melakukannya. Atau bisa jadi ketika itu ditemukan alternatif yang lebih baik
untuk dilakukan ketika itu. Sementara dalam hukum dia telah menetapkan hukum atas perbuatan itu.
Perbedaan pendapat antara Imam Maliki dan
Imam Syafii juga terlihat ketika menetapkan hukum atas sesuatu yang tidak
ditemukan dalam As Sunnah yang melarangnya, sehingga hal tersebut menjadi
samara atau syubhat. Dalam pandangan Imam Maliki, perbuatan itu adalah bid’ah,
sedangkan menurut Imam Syafii, semua itu tidak lantas bisa dikategorikan
bid’ah. Imam Syafii menetapkan pendapatnya berdasarkan sabda nabi SAW, “Dan apa
yang kutinggalkan itu adalah dimaafkan (‘afwun)”.
Maka tidaklah mengherankan jika kemudian
muncul pelbagai pandangan dan perbedaan terkait beberapa hal. Misalnya,
berkumpul dan berdoa bersama (secara berjamaah), berdzikir dan berdoa dengan
lantang dan keras, dan beberapa hal lain. Karena beberapa As Sunnah pernah
mengatakan dan menganjurkan itu. Namun tidak pernah diketemukan riwayat bahwa
para generasi salaf pernah melakukan itu. Maka tidak serta-merta orang yang
mengerjakan perbuatan-perbuatan tersebut bisa dikategorikan sebagai pembuat
bid’ah dan tercela oleh orang yang berbeda pendapat. Karena mereka sebenarnya
sedang mempertahankan hasil ijtihad yang telah dilakukan dan diyakininya.
Seseorang yang berbeda pendapat dalam hal
syubhat tidak boleh melakukan klaim dan hujatan kepad pihak lain yang
berseberangan. Karena pembid’ahan dan pembathilan sesuatu yang sebenarya secara
furu’ (cabang), akan mengakibatkan
pembid’ahan dan pembathilan secara serampangan kepada kaum Muslim secara
besar-besaran. Padahal dalam hal yang bersifat furu, hukum Allah yang ditetapkan adalah sebagaimana yang diyakini
sebagai hasil ijtihadnya.
Dalam sebuah riwayat manakala dalam
sebuah perjalanan, Rasulullah SAW dan sahabat-sahabatnya mendapati waktu
Ashar. Rasulullah mensabdakan, “Jangalah
sekali-kali seseorang diantara kalian menunailkan sholat Ashar kecuali di
tempat Bani Quraidzah”. Sebagian dari mereka melakukan sholat dalam perjalanan
karena sebelumnya Rasulullah memerintah untuk bergegas, dan kekhawatiran untuk
terlambat melakukan sholat. Sementara, sebagian lain melakukan sholat sesuai
perintah Rasulullah, yakni ditempat Bani Quraidzah. Dan Rasulullah pun, tidak
mencela seseorangpun dari mereka. Artinya, Rasulullah memahami posisi dan
kondisi mereka, serta ijtihad mereka atas apa yang diperintahkan oleh syari’ (pembuat hukum).
Parameter ketiga adalah, pemilahan atas
saksi-saksi hukum. Pemilahan inipun didasarkan dan disamakan sesuai hukum-hukum
yang ada dalam hukum syariat, yakni wajib, sunnah, makruh, mubah dan haram.
Imam Ibnu Abdus Salam mengutarakan
pembagian perkara-perkara yang baru dalam beberapa kategori. Pertama, bid’ah wajibah. Bid’ah ini menjadi
wajib, karena pengetahuan tentang hukum-hukum Islam yang lain dan mendasar akan
tertangguhkan, manakala bid’ah-bid’ah ini tidak dikerjakan. Diantaranya adalah
belajar gramatikal bahasa Arab, Ilmu Nahwu, Sharaf, dan lain sebagainya.
Termasuk memperlajari kata-kata yang gharib,
baik yang terdapat dalam al Qur’an maupun as Sunnah.
Kedua, bid’ah muharramah. Ini dikenakan pada I’tiqod-I’tiqod atau keyakinan-keyakinan baru yang jelas
menyimpang. Seperti aliran ajaran Mujassimah, yang menganggap “bentuk” Allah
SWT sama dengan makhluk. Begitupun ajaran Qadariyah dan Jabariyah.
Ketiga, bid’ah mandubah. Yakni bid’ah yang baik, yang diselenggarakan oleh
para salaf dan telah terbukti membawa kebaikan, kemajuan dan manfaat yang besar
bagi kemajuan dan kebaikan umat Muslim, seperti Pesantren dan Madrasah yang
tersistem seperti sekarang. Dan tidak pernah ditemukan di generasi-generasi
pertama salaf.
Keempat, bid’ah makruhah. Yakni bid’ah yang acap terjadi dan kita lihat,
secara lahirnya mungkin kita pandang. Namun jika dilakukan berlebihan-lebihan,
akan timbul ketidak baikan. Seperti berlebih-lebihan dalam menghias masjid,
musholla dan lain sebagainya.
Kelima adalah bid’ah mubahah. Yakni hal-hal yang tidak dilarang namun juga biasa
terjadi hari ini. Seperti bersalaman selepas sholat dan sebagainya.
Sesuatu yang condong, berkesesuaian dan
jelas qorinah atau alasan hukumnya
kepada hukum asal (ushul) yang telah
jelas hukumnya, kiranya dapat digolongkan dan disamakan dengan hukum asal yang
telah ada. Sedangkan yang jauh, tidak berkesesuaian, tidak pula condong pada hukum
asal (ushul) dengan jelas dan benar,
maka hal itu dapat disebut sebagai bid’ah. Begitulah kebanyakan ulama memandang
bagaimana bid’ah secara umum.
Sementara itu Syaikh Zaruq juga
mengatakan bahwa bid’ah juga terbagi dalam tiga macam, yakni bid’ah sharihah, bid’ah idlofiyah, bid’ah
khilafiyah. Bid’ah sharihah, yakni bid’ah nyata yang buruk. Tidak ditetapkan
dengan dalil syara’ dan atau melanggar dan berseberangan dengan sesuatu yang
telah jelas nyata ditetapkan dengan dalil syara’ yang kuat. Sehingga bid’ah ini
berpotensi merusak hal-hal yang baik, seperti sunnah nabi SAW, atau perbuatan
terpuji lain yang jelas. Ini jelas adalah bid’ah dan perkara yang buruk. Maka, tidak dapat digunakan
sandaran apapun untuk bid’ah semacam ini, dan tidak didukung dengan dalil
apapun yang jelas akan tertolak.
Bid’ah idlofiyah,yakni bid’ah yang disandarkan pada perkara lain. Bila sesuatu yang
dijadikan sandaran, nyata benar dan dalil serta hakikat dan substansinya dapat
dipertanggung jawabkan, maka sesuatu bid’ah yang disandarkan ini tidak dapat
digugat sebagai bid’ah. Dan yang terakhir adalah bid’ah khilafiyah. Yakni bid’ah yang dipertentangkan, sementara
sebagian mengatakan bahwa perkara itu adalah bid’ah dan tidak ada dalil yang
cukup, sedangkan ulama lain berpendapat bahwa perkara itu adalah sunnah dan
dengan dalil yang cukup kuat.
Bagaimana kemudian ketika kita mendapati
bahwa dalam pembahasan bid’ah saja ulama berbeda pendapat? Bagaimana pula
bid’ah 1 Sura yang ada sekarang ini?
Perbedaan ulama dan para imam senyatanya
adalah rahmat, tepat dan persis seperti yang disampaikan oleh Rasulullah,
“Perbedaan dalam umatku adalah rahmat”. Dengan perbedaan tersebut kita dapat
memandang dan belajar bagaimana kita harus berbuat. Perbedaaan pendapat yang
dilakukan oleh para imam dan ulama tersebut, tentu bersumber dari bagaimana
pemahaman, wawasan dan terutama kultur, budaya dan tradisi yang melatar
belakangi kehidupan para imam dan ulama tersebut.
Lihatlah bagaimana metamorphosis fatwa
atau pendapat dari Imam Syafii dalam menetapkan hukum, sehingga kita dapati
qaul qadim, fatwa yang dikeluarkan diawal-awal kehidupan sebagai mufti, dan
qaul jaded, fatwa-fatwa yang diberikan setelah beberapa saat menjadi mufti dan
berpindah tempat. Hal itu bisa kita tafsirkan, bukan sebagai ketidak
konsistensian seorang imam. Namun terlebih, sebagai sebagai pergeseran tepatnya
perkembangan pemahaman dan latar belakang sosiologis, budaya dan tradisi umat
dimana fatwa tersebut dikeluarkan.
Tentang tradisi Sura, tentu kembali kita
harus mengingat, bahwa senyatanya berdasarkan sejarah perubahan kalender Saka
menjadi kalender Jawa yang disandarkan pada kalender Islam (Hijiriyah, yang
berarti bukan melulu persoalan keagamaan. Namun juga persoalan tradisi, budaya
dan kultur, yang telah terisi nilai keagamaan. Karena senyatanya sebagai
manusia beragama, semua manusia akan selalu menyandarkan setiap perbuatannya
kepada ajaran agama. Karena agama selalu mengenal konsep reward and punishment,
pahala dan dosa.
Bagaimana ini terjadi, tentu dapat kita
temui dalam kehidupan sehari-hari, ketika makan, minum sampai semua perbuatan
akan kita carikan sandaran yang cukup kepada agama. Agar secara psikologis kita
merasa “diridhoi”. Begitu pula dalam hal tradisi. Pionir dakwah Islam di
Nusantara tepat sekali memahami ini, bahwa perayaan dan tradisi apapun perlu
kiranya mendapat justifikasi agama, jika dipandang sebagai sebuah kebaikan, termasuk
perayaan 1 sura di Jawa. Apalagi jika itu dapat membuat kuatnya perasaan
keagamaan seseorang. Bukankah kita lihat, bagaiman Islam yang telah disebarkan
Sunan Kalijaga, Sunan Giri dan Sunan Bonang dengan strategi kebudayaan yang
tepat seperti oitu, justeru menjadikan Indonesia menjadi negara Muslim terbesar
hari ini. Bagaimana dengan Islam yang ada di Spanyol dan negara Eropa?.
Ternyata ketidak mampuan asimilasi budaya yang terjadi di Barat, menjadikan
Islam tergerus disana?. Lantas pantaskah kita menyalahkan?. Wallahul mustaan, wa ilaihi turjaul umuur. Wallahu a’lam.
(Pernah dimuat sebagai editorial dalam Majalah Al Fikrah Pondok Pesantren Mambaus Sholihin edisi 94)







0 komentar:
Posting Komentar
Harap berkomentar demi perbaikan...