top social

Kamis, 29 Desember 2016

Menanam Masa Depan Melalui Jihad Lingkungan

"Hanya manusia, yang menuliskan kalimat selamatkan lingkungan, selamatkan hutan,dan menuliskannya diatas kertas yang diproduksi dari hasil menebang kayu”, begitu kiranya kalimat bernada sindiran yang menyatakan  bagaimana paradoksnya perbuatan dan perkataan manusia. Dan kita sering dibuat tanpa sadar melakukannya. Melakukan paradoks besar dalam teori, nilai, pemikiran dan tindakan keseharian kita. Sengaja atau tidak.

Keserakahan sepertinya memang watak dasar manusia. Bahkan Allah SWT bukan sekedar menyindir, namun sudah dengan tegas menguraikan keserakahan manusia adalah sumber petaka dibumi ini. Dalam sebuah ayat dalam surat Ar Ruum ayat 41, Allah SWT mempertegas tentang bagaimana keserakahan dan ulah tangan manusialah, penyebab kerusakan dibumi, baik didaratan maupun dilautan.

Pada ayat tersebut digunakan kata al fasad yang merupakan kebalikan dari kata al shalah yang berarti kebaikan. Itupun berarti bahwa segala sesuatu yang tidak termasuk sebagai kebaikan adalah bagian dari dari kategori al fasad. Banyak para mufassir yang menafsirkan kata al fasaddengan pelbagai sudut pandang. Al Nasafi, misalnya menafsirkan sebagai paceklik, minimnya hujan dan hasil pertanian. Al Baghawi menafsirkan sebagai situasi kekeringan, kekurangan hujan dan tanaman pangan. Pendapat ini sekurangnya sama dengan yang disampaikan oleh Al Khazin dalam tafsirnya.

Sedangkan dalam mengartikan al fasad, Al Zamakhsyari dan Al Alusi menafsirkan dengan meluasnya dampak buruk (madharat, kegagalan nelayan dalam hasil laut). Menurut As Syaukani, penambahan alif dan lam dalam al fasad, al bahr dan al barr dalam ayat tersebut menunjukkan lil jins. Yang mengindikasikan al fasad berarti seluruh kerusakan dalam berbagai segi, baik kerusakan ekologi, lingkungan, sosial, budaya, ekonomi, moral dan lain sebagainya. Al barr pun menunjukkan semua daratan, dan al bahr menunjukkan semua lautan.

Dan pada ayat yang sama akan kita juga akan membaca bahwa akibat yang ditimbulkan oleh kerusakan akibat keserakahan itu, akan berdampak secara luas. Walaupun dalam ayat tersebut juga disebutkan, “hukuman”, kalaupun kita mengartikan akibat perusakan itu demikian, itu hanya sebagian dari akibat perbuatan perusakan tersebut.  Dan akibat ini memang dirancang sedemikian rupa agar menjadi peringatan bagi seluruh manusia, agar manusia kembali pada kebenaran dan kebaikan (al shalah). Kebenaran dimaksud adalah bahwa kewajiban manusialah menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup yang ada. Hal ini berkenaan dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai khalifatullah.

Selain bernada ikhbar, sebenarnya ayat ini juga mengandung himbauan dan solusi. Selain menyatakan kabar bahwa akan banyak kerusakan yang massif akibat perbuatan fasad yang dilakukan oleh manusia. Ayat ini juga mengandung himbauan kepada siapa saja yang percaya kepada firman Allah SWT, bahwa kita harus mencegah segala perbuatan fasad, agar tidak terjadi kerusakan yang meluas. Solusi dari ayat ini pun nyata, bahwa jikalaulah perbuatan manusia berpotensi merusak tatanan ekosistem dunia dimana kita hidup. Sudah seharusnyalah kita aware terhadap lingkungan dan dunia kita ini. Namun sikap aware tersebut, haruslah berupa tindakan nyata. Karena kerusakan yang ditimbulkan oleh perbuatan manusia dalam ayat itu digambarkan sebagai sesuatu yang nyata, maka perbuatan pencegahan pun haruslah perbuatan nyata.

Dalam ayat 03 surat Asy Syuura, Allah SWT pun dengan gamblang bahwa sesungguhnya setiap bencana yang kita terima adalah hasil ulah dari tangan-tangan kita. Tak kurang tak lebih. Kerusakan ekologis yang diakibatkan oleh keserakahan manusia, karib kita rasakan. Banjir, longsor, kekeringan dan sebagainya adalah masalah yang kerap ditimbulkan dari kerusakan-kerusakan ekologis yang ditimbulkan dari keserakahan manusia.
Masalahnya menjadi lebih pelik, manakala kaum agamawan memandang bahwa masalah lingkungan hidup bukanlah domain yang harus digarap serius oleh agama. Sementara disisi lain, agamawan acap mengklaim bahwa agama bersifat holistik dan komprehensif bagi kehidupan manusia, namun disaat bersamaan agama kerap dipandang kurang peranan dan acap absen dalam pembahasan soal lingkungan hidup. Padahal persoalan lingkungan hidup dan ekologi, bukan hanya dekat dengan kehidupan manusia. Namun lebih dari itu, kelestarian lingkungan adalah merupakan jaminan masa depan kehidupan manusia.

Jika agama merupakan instrumen penting dalam penataan kehidupan moral manusia, maka kelestarian adalah jaminan berlangsungnya peradaban manusia. Yang berarti bahwa perjuangan agama dengan ajaran-ajaran moral yang sedemikian luhur, dalam kondisi alam  yang bergolak dan chaos.

Nabi Agung Muhammad SAW, diceritakan dalam sebuah hadits di kitab Shahih Bukhari pada kitab pertanian diriwayatkan menganjurkan reboisasi pada tanah-tanah yang tak terpakai (ihyaul mawat). Tentu hal ini bisa dipandang dalam usaha guna, yang artinya menganjurkan penggunaan lahan agar produktif dan mampu menjadi sumber ekonomi. Disisi lain, juga merupakan unsur konservasi, yakni upaya pelestarian lingkungan yang dilakukan dengan mengembalikan fungsi lahan.

Hadits tentang bagaimana kepedulian Rasulullah SAW tentu juga harus kita pelajari mendalam. Dalam kondisi sosial budaya yang belum stabil, dalam artian banyak bahaya yang mengancam kelangsungan hidup. Rasulullah juga mengajarkan bagaimana menjaga kelangsungan ekosistem, seperti larangan untuk membakar dan menebang tanaman dalam perang dan ketika menaklukkan sebuah daerah, termasuk ketika penaklukan Mekkah.

Dalam sebuah hadist lain, yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam magnum opusnya Shahih Bukhari yang diriwayatkannya dari sahabat Anas RA, dalam kitab pertanian, Rasulullah SAW bersabda, ”Tiada seorang muslim pun yang menanam tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau binatang lainnya, melainkan tercatat untuknya sebagai shodakoh”. Ini menunjukkan bahwa dalam beberapa hal, Islam harus memegang peranan penting dalam usaha pelestarian limgkungan. Karena nyata dalam kedua sumber hukum Islam, Al Qur’an dan Hadits pun menganjurkan kita untuk melestarikan lingkungan dan member kita warning atas akibat dari kerusakan lingkungan.

Dalam sejarah manusia, keseimbangan alam sebenarnya terjadi pada masa Paleotilikum (590.000 SM) diaman manusia sangat tergantung pada alam. Pada masa ini, manusia menjadi pemburu, pencari ikan, mencari buah di hutan. Kehidupan mereka digantungkan kepada alam secara total. Pada masa ini, semua cara hidup dengan cara sewajarnya. Mereka berburu, mencari ikan dan buah, hanya sekedar untuk mempertahankan hidup belaka.

Dua kehidupan kemudian selanjutnya, yakni pada zaman Neolitikum, ketika manusia menyadari sepenuhnya, bahwa dirinya berbeda dengan hewan pada umumnya dan memulai hidup menetap, maka kerusakan ekosistem dan lingkungan sudah mulai terjadi.

Fase kehidupan manusia selanjutnya yang paling dahsyat membawa kerusakan lingkungan adalah revolusi industri. Hubungan yang semula harmonis dan saling membutuhkan, menjadi hubungan yang cenderung mengintervensi. Pabrik dan mesin besar yang diciptakan kemudian pasca ditemukannya mesin-mesin yang semula diharapkan membantu manusia, kini sudah mulai menghancurkan lingkungan sekitar.

Dalam keadaan demikian, alam dan lingkungan hanya dijadikan lahan eksploitasi dan eksplorasi semata. Alam hanyalah alat pemenuh kebutuhan manusia an sich. Dalam pandangan Lynn White, pola piker antroposentris senyatanya muncul dari ajaran agama Kristen. Akar pemikirannya dapat kita runut pada kitab kejadian 1:28 yang dalam ayat itu mengizinkan Adam dan Hawa untuk berbuat semaunya di bumi. Pandangan White tentu bisa dicurigai sebagai upaya mengolok-olok agama, karena muncul pada zaman renaissance, yang pada saat itu Eropa mencoba melepaskan diri dari kungkungan ortodoksi gereja.

Dalam sejarahnya, gerakan lingkungan secara internasional dimulai manakala pada tanggal 22 April 1970, di Jalan Fifth Avenue New York berkumpullah ratusan ribu aktifis lingkungan guna memperingati hari bumi. Gerakan ini kemudian memang menggeser paradigma berfikir yang awalnya bersifat biosentris yang mengandaikan bahwa alam sebagai sumber penghidupan semata, dimana hutan adalah penghasil kayu, listrik dapat dihasilkan dari aliran sungai dan air terjun, dan hewan adalah sumber makanan dan energy belaka. Maka pergeseran terjadi menjadi antroposentris, bahwa kelestarian dan kesehatan lingkungan adalah tujuan utama. Gerakan lingkungan kemudian menjadi sebuah gerakan besar yang penting hingga saat ini.

Pertengahan tahun 1970-1980 terjadi penggabungan organisasi lingkungan hidup yang baru dan yang lama. Ketika itu disebut “kelompok sepuluh” atau “sepuluh besar”. Yang terdiri dari Audubon, Defenders of Wildlife, Environmental Defense Fuld, Environmental Policy Institute, lzaak Walton, National Wildlife, Natural Reqource, Defense Council, National Park Association, Sierra Club dan Wilderness Society. Ini menjadi tonggak sejarah penting dalam gerakan lingkungan hidup dunia. Gerakan lingkungan hidup menjadi isu yang massif dan global.

Pada kisaran tahun 1962 sampai 1970 bermunculanlah tokoh-tokoh gerakan lingkungan yang terkenal kala itu, seperti Gay Nelson, Ralp Nader yang terkenal dengan Noder’s Raiders, Public Interest Group serta Public Citizen sebagai sebuah pusat studi untuk mengadakan lobi dan gugatan terhadap kebijakan-kebijkan lingkungan hidup, serta David Brower  yang oleh New Yorker disebut sebagai seseorang dengan suara yang paling keras dan suara yang tidak tergoyahkan dalam gerakan pelestarian di Amerika.

Gerakan ini seakan menemukan momentumnya, karena pasca perang dunia kedua yang berhasil melemahkan ekonomi dan pembangunan dibeberapa negara, maka pada 1960-1980an dibeberapa negara menjadi momentum pembangunan. Faham pembangunan yang acap disebut sebagai developmatelisme, seringkalai abai terhadap kelestarian dan kelangsungan lingkungan. Pembangunan dan industrialisasi yang massif membutuhkan sumberdaya alam dan sumberdaya energi yang kemudian secara serampangan menguras dan mengeksploitasi lingkungan tanpa batas. Dengan alasan yang terus diulang-ulang, demi pembangunan dan kemajuan.

Dampak negatif yang muncul akibat pemanasan global yang dipicu dari efek rumah kaca diantaranya adalah, perubahan iklim secara ekstrim. Mencairnya es di Kutub Utara dan Kutub Selatan, lebih cepat dari yang diprediksikan. Hal ini tentu juga dibarfengi dengan naiknya permukaan laut. Gelombang panas yang semakin sering terjadi menyebabkan kematian manusia, hewan dan merusak hasil pertanian serta memicu gelombang kebakaran hutan yang parah. Mencairnya gletser abadi di berbagai pegunungan didunia.

Pada tahun 1972, di Paris diadakanlah konferensi pertama yakni Biosphere Conference yang disponsori oleh UNESCO. Yang menghasilkan beberapa poin penting. Diantaranya adalah pada bulan Juni 1972 PBB mengadakan konferensi lingkungan di Stockholm, Swedia dengan motto “Satu Bumi”. Konferensi ini melahirkan lima pokok pemikiran yakni tentang permukiman, pengelolaan sumber daya alam, pencemaran, pendidikan dan pembangunan. Sebaran informasi tentang pentingnya penyelamatan lingkungan hidup sehingga pada kurun 1970-1980, masyarakat dunia termasuk Amerika mulai memahami tentang pentingnya gerakan lingkungan hidup. Sehingga isu tentang lingkungan hidup menjadi isu yang besar dan penting.

Walaupun gerakan lingkungan hidup menyala dan membara, namun itu bukan berarti mengendurkan pelanggaran dan perusakan lingkungan, lagi-lagi harus diutarakan bahwa penyebab terbesarnya adalah industrialisasi dan pembangunan. Hingga pada 1988-1992, ketika terjadi begitu banyak bencana ekologi, mulai dari hujan asam, limbah radioaktif, rekayasa genetik, punahnya beberapa spesies. Bermula pada 1990, ketika Hari Bumi 24 April 1990 diadakan secara besar-besaran, dimana 140 negara merayakannya. Pada bulan Juni 1992 diadakanlah KTT Bumi di Rio de Jenairo, yang menghasilkan kesepakatan-kesepakatan penting dalam gerakan dan penyelamatan lingkungan hidup. Namun, negara adikuasa Amerika Serikat dengan serta merta menolak bekerjasama dengan negara-negara lain. Amerika menolak perjanjian pemerataan global dan dua perjanjian lain.

Sikap Amerika yang demikian itu, tentu dapat kita jadikan judgement bahwa Amerika mempunyai andil besar dalam kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini. Ketidak adilan juga biasa terjadi sampai saat ini, dimana Negara-negara besar yang notabene menyumbang kerusakan besar pada lingkungan jarang mau berkontribusi terhadap upaya konservasi lingkunga. Ataupun mau berkontribusi namun tidak sepadan.

Amerika, China dan beberapa negara dengan industri besar seringkali mengangkangi isu lingkungan yang ada di negara-negara kecil dan berkembang. Namun secara tidak sadar, bahwa penyumbang emisi dan elementer kerusakan lingkungan terbesar justru dihasilkan dari industri mereka yang besar dan massif.

Sementara negara-negara kecil dipacu untuk menjaga ekosistem dan hutan-hutan, disaat yang sama, negara-negara industri itulah yang menangguk untung dari industri manufaktur yang kadang berasal dari perusakan ekosistem dan lingkungan. Disaat negara-negara “dipaksa” dengan isu penyelamatan lingkungan, pengurangan penggunaan sumber energi yang berasal dari usaha tambang, batubara, minyak dan gas bumi. Pada saat yang sama, industri merekalah yang terbanyak menggunakan sumber-sumber energi itu untuk menggerakkan mesin-mesin industri dan ekonomi mereka.

Disamping itu, dari Negara-negara industri itulah emisi gas kaca terbanyak dihasilkan. Walaupun akibatnya akan dirasakan seluruh dunia. Terutama negara-negara kecil dengan garis pantai yang panjang. Beberapa Negara bahkan sudah menyampaikan kekhawatiran akan tenggelamnya pulau-pulau dan negara-negara mereka. Selain akibat abrasi air laut, juga terus meningginya permukaan laut akibat mencairnya es di kutub utara. Maka benarlah Al Qur’an memperingatkan kita, bahwa kerusakan ekologi yang massif bukan hanya akan menyebabkan bencana pada penyebab kerusakan, tapi juga pada sebagian masyarakat lain yang tak bersalah.

Pada 1997 di Kyoto KTT perubahan iklim diselenggarakan dan menghasilkan Protokol Kyoto mengenai perubahan iklim setelah negosiasi dan diskusi yang a lot dan intensif akhirnya disepakati. Pada pertemuan ini sebagian besar negara-negara Eropa dan negara-negara besar sepakat untuk mengurangi emisi rumah kaca rata-rata 6 sampai 8 % pertahun  antara tahun 2008-2012. Kesepakatan ini dibuat untuk mengikat negara-negara peserta secara hukum. Namun lagi-lagi Amerika Serikat menolak dan keberatan, sehinggan Presiden  George W. Bush meminta kepada senat untuk tidak meratifikasi Protokol Kyoto tersebut dengan alasan akan merugikan industry dalam negeri mereka.

Pada Agustus-September 2002 juga diadakan World Summit on Suistanable Development di Johannesburg Afrika Selatan. Namun lagi-lagi keputusannya tidak mencerminkan keadilan dan menimbulkan ketidak puasan negara-negara berkembang. Negara-negara industri besar acapkali hanya mementingkan dan memikirkan kepentingan industri mereka, disisi lain mereka adalah penyebab dan penyumbang kerusakan dan kehancuran lingkungan terbesar. Sementara negara-negara kecil dan berkembang, yang seringkali menerima akibat dari kerusakan lingkungan, baik berupa bencana alam dan bencana ekologi, masih membutuhkan kekayaan alam sebagai pengungkit ekonomi mereka dan harus dihadang dengan sekian kebijakan lingkungan. Serta bagaimana negara kecil dan berkembang berkepentingan untuk mempertahankan ekosistem dan lingkungan, karena merekalah senyatanya penerima akibat langsung dari kerusakan lingkungan.

Pada KTT 15 di Kopenhagen Denmark, yang digelar pada Desember 2009 menghasilkan Copenhagen Accord atau Kesepakatan Kopenhagen. Kesepakatan ini dicapai melalui mediasi Presiden Barack Obama dari Amerika Serikat dengan China dan beberapa negara besar lainnya. Namun tampaknya kesepakatan ini juga jauh dari yang diharapkan oleh negara-negara lain. Tampak ketidak puasan menyeruak atas Kesepakatan Kopenhagen ini.

Ketidak puasan dan protes terhadap Kesepakatan Kopenhagen itu lebih pada tidak adanya upaya mengikat dan kepastian batas waktu tertentu untuk mengurangi emisi gas kaca. Ini bisa dipahami bahwa setiap negara berusaha melindungi kepentingan industri dalam negeri masing-masing. Maka tidak salah jika kemudia mengemuka tudingan, bahwa pemimpin-pemimpin dunia telah “terbeli” oleh raksasa-raksasa industri dunia. Sehingga alih-alih berfikir melindungi lingkungan dan alam, mereka lebih memikirkan dan melindungi industri-industri besar yang nyata-nyata merusak alam dan lingkungan.

Sebelum global warming atau pemanasan global mengemuka karena efeknya yang meluas, perkembangan teknologi juga sebelumnya menyumbangkan beberapa kerusakan lingkungan. Kita pernah disuguhi ledakan bom atom yang luar biasa, yang mampu meluluh lantakkan Nagasaki dan Hiroshima pada 6 dan 9 Agustus dan telah menewaskan ratusan bahkan ribuan orang. Bahkan senjata pembunuh missal itu juga berhasil membuat ratusan orang menderita dalam jangka panjang akibat cacat permanen dan kanker yang mereka derita. Radio aktif yang mengancam jiwa dan lingkungan luas itu juga menjadi ancaman bagi masa depan kehidupan.

Diluar kejadian itu, kita tentu tidak bisa menafikan kejadian lain yang diakibatkan oleh industri yang mengakibatkan lingkungan dan manusia terancam jiwa dan masa depannya. Meledaknya reaktor nuklir Chernobyl yang legendaris dan menewaskan 4200 orang baik korban langsung meninggal maupun yang harus “perlahan” mati dengan menderita. Atau ledakan di Bhopal, yakni meledaknya Union Carbide Co yang merupakan pabrik pupuk kimia. Meledaknya pabrik ini mengakibatkan 2000 orang mati dan kerugian serta kerusakan yang tidak sedikit.

Di Indonesia, gerakan pelestarian lingkungan hidup sebenarnya sudah dapat dilacak sejak zaman kolonial Belanda. Seperti yang sering kita pelajari sejak dari bangku sekolah dasar, bahwa senyatanya kolonial pada substansinya adalah upaya mengeruk kekayaan sumber daya alam tanah koloni. Semboyan gold, glory and god. Jelas bukan untuk kepentingan tanah koloni, tidak ada urusan tanah koloni kelaparan, bodoh dan miskin. Kolonial selalu begitu sifatnya. Gold atau emas, adalah penambangan dan pengerukan sumber energi dan hasil tambang lain yang mampu menambah pundi kekayaan negara kolonial.

Glory, tentu dimaksudkan sebagai tujuan kolonialisasi. Kekayaan dan kesejahteraan harus diupayakan dan diusahakan dengan segala cara, termasuk mengeruk dan mengeksploitasi kekayaan sumberdaya alam tanah koloni. Maka, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Begitu tekad bangsa Indonesia, saat itu dan sampai kini.

Pada zaman kolonial, gerakan lingkungan hidup bisa kita lacak dalam paruh kedua abad ke 19. Gerakan masa kolonial menorehkan beberapa catatan dan capain penting walau masih terkesan elitis. Diantaranya adalah pembentukan proyek konservasi berupa cagar alam dan suaka margasatwa. Nawiyanto mencatat dalam tulisan di Jurnal Paramita terbitan Universitas Negeri Jember tahun 2014, bahwa pembentukan suaka margasatwa dan suaka alam, sebagai proyek konservasi, serta peletakan kerangka hukum perlindungan satwa fauna dan flora. Serta yang tak kalah penting adalah pembentukan organ birokrasi yang secara khusus menangani kegiatan konservasi lingkungan.

Konservasi lingkungan seperti yang disebutkan diatas, pada masa paruh kedua abad ke-19 ini setidaknya memunculkan tiga karakteristik pokok. Pertama, gerakan sebenarnya muncul juga atas kepentingan kolonial ketika itu. Negeri kolonial Belanda yang ketika itu menjajah Indonesia, membutuhkan limpahan kekayaan alam yang tidak sedikit untuk dikeruk. Diantara sumber penghasilan kolonial adalah dalam bidang pertanian dan perkebunan.

Pertanian dan perkebunan butuh fondasi lingkungan yang kuat, diantaranya adalah kebutuhan terhadap keberlangsungan sumber daya air. Perkebunan juga membutuhkan keberlangsungan sumber daya hutan. Disamping itu, perkebunan dan pertanian juga terancam akan bahaya erosi akibat eksploitasi berlebihan dari sumberdaya hutan secara berlebihan dalam rangka komersialisasi.

Akibat berlebihannya komersialisasi dan eksploitasi hutan, sumber-sumber air terancam keberlangsungannya. Dan itu artinya akan mengancam produktifitas perkebunan dan pertanian kolonial. Yang sama artinya mengurangi pundi-pundi uang kas negara kolonial.

Kedua, akibat komersialisasi yang berlebihan juga menyebabkan hilangnya beberapa kekayaan flora dan fauna yang maupun situs alam yang bersifat estetis, eksotis dan tentu mengandung unsur komersil luar biasa. Maka gerakan lingkungan hidup masa kolonial juga mempunyai concern yang luar biasa untuk urusan ini.

Ketiga, peranan negara dalam gerakan lingkungan masa ini menjadi agak dominan. Termasuk dalam pengelolan dan konservasi lingkungan hidup. Dalam proyek-proyek konservasi dan penyelamatan lingkungan hidup pada masa kolonial ini pada 1936, F.H Endert menyatakan dalam tulisannya bahwa wujud real dari usaha konservasi yang digagas ketika itu adalah menghasilkan dan meninggalkan setidak 61 situs konservasi. Situs itu berupa suakan margasatwa dan cagar alam dalam skala kecil maupun besar, yang tersebar dibeberapa daerah diwilayah Jawa. Dengan rincian 3 di Banten, 1 di Batavia, 10 di Bogor, 10 di Priangan, 6 di Pekalongan, 4 di Semarang, 1 di Rembang, 2 di Banyumas, 1 di Kedu, 1 di Bojonegoro, 3 di Madiun, 2 di Kediri, 5 di Malang, 1 di Madura dan 10 di Besuki.

Dalam bidang sumberdaya air pemerintah Belanda pernah menerbitkan Ketetapan Gubernur Jenderal No. 86 tertanggal 26 Mei 1920 atau yang dikenal Visscheri Jordonantie (Stbl 1920 No. 396). Ketetapan ini untuk melindungi keadaan ikan dan termasuk didalamnya telur dan benih ikan. Dimasa ini pula telah ditetapkan aturan perlindungan satwa dan pada 1940 diterbitkan pula aturan tentang cagar alam suaka margasatwa.

Namun lebih dari itu semua, warisan non benda yang ditinggalkan dari gerakan itu adalah program reboisasi yang digadang sebagi langkah besar dalam menangani problem lingkungan yang mulai muncul ketika itu dan berlanjut hingga saat ini yang mengancam kehidupan manusia dan ekosistem.

Warisan kolonial juga banyak dirasakan pasca kemerdekaan. Warisan kolonial itu setidaknya menjadi semacam pembentuk gerakan lingkungan pasca kemerdekaan. Hal ini terjadi karena pasca kemerdekaan, masalah lingkungan setidaknya tidak banyak berubah disamping bahwa aktivis gerakan lingkungan hidup ketika itu, baik yang berasal dari Belanda dan akhirnya memutuskan untuk menetap,  atau bangsa pribumi yang dahulunya aktif dan menjadi pegawai Belanda tetap berada di barisan aktifis lingkungan hidup sampai pasca kemerdekaan.

Pada masa pendudukan Jepang, menyumbang kerusakan ekologis yang tidak sedikit. Jepang yang berjuang dibarisan negara-negara fasis berusaha bersaing dengan Negara Amerika dan sekutu. Dalam peperangan yang mereka mainkan, dibutuhkan banyak sumber daya alam guna mendukung n operasional perang. Kebutuhan perang yang sedemikian tinggi menyebabkan eksploitasi hutan dibawah pendudukan Jepang menjadi tidak terkendali. Penebangan dilakukan secara serampangan seiring kebutuhan perang yang juga meninggi. Pohon-pohon yang berusia muda pun tak lepas menjadi korban penebangan. Tercatat pada 1943 sampai 1944 permintaan kayu meningkat hingga dua kali lipat. Kebutuhan kayu itu diantaranya digunakan untukmemenuhi berbagai macam kebutuhan ketika itu, mulai bahan bakar kereta api, serta berbagai macam keperluan industri seperti korek api, spiritus dan sebagainya.

Diantara kayu-kayu juga ada yang digunakan untuk membuat tong-tong yang digunakan untuk mengepak kebutuhan makanan bagi tentara Jepang, seperti kecap dan kain sebagainya. Disamping itu permintaan kayu juga muncul untuk kebutuhan perlengkapan perang dan bangunan pertahanan. Di lereng Argopuro misalnya, penebangan kayu Jamuju dilakukan besar-besaran guna memenuhi kebutuhan pasokan pabrik korek api Machi Kozo dan Mokozo di Surabaya. Begitupula pohon Jamuju juga ditebang dari daerah sekitar hutan Brantas Timur. Begitu catatan Soepardo Perwokoesoemo pada tahun 1974 dalam bukunya.

Kebijakan pelipat gandaan hasil pertanian pada masa pendudukan Jepang juga menimbulkan masalah lingkungan yang tak sedikit. Karena pelipat gandaan hasil pertanian ini dilakukan dengan cara merusak ekosistem hutan. Para Residen Jepang berhak meminjamkan kawasan hutan kepada rakyat, sepintas lalu kebijakan ini sepertinya memihak rakyat. Namun sebenarnya sebaliknya. Beberapa hutan telah dikonversi menjadi lahan pertanian baru.

Tanah-tanah hasil konversi itu kemudian dipinjamkan pada para petani penggarap. Kebijakan demikian ditemukan merata hamper disetiap tempat di Jawa. Kebijakan demikian dilakukan guna menggenjot hasil pertanian, dan senyatanya bukan untuk kepentingan petani itu sendiri. Melainkan untuk kepentingan perang Jepang yang sedang bersusah payah menghadapi sekutu.

Luasan hutan yang dipinjamkan kepada petani lebih kurang 4.428 hektar yang melibatkan sekitar 8.242 orang petani. Peminjaman hutan menjadi lahan pertanian, telah nyata menyebabkan kerusakan lingkungan yang fatal diwilayah hutan.

Pada masa kemerdekaan para aktifis gerakan lingkungan pada masa kolonial Belanda, banyak bekerja di instansi pemerintah, pusat riset milik pemerintah atau swasta. Mereka tetap bekerja dan concern pada gerakan lingkungan hidup.

Kemerdekaan bukan berarti lingkungan kita di negeri tercinta semakin membaik. Karena merdeka dalam term sederhananya adalah kebebasan dari penjajah, dan kebebasan untuk berbuat apapun. Pada masa kemerdekaan nyata terlihat perusakan lingkungan menjadi semakin massif. Kemerdekaan yang bagi sebagian pihak diartikan sebagai kebebasan dari hokum kolonial menyebabkan eskalasi kerusakan menjadi luar biasa.

Pada masa reformasi kemerdekaan perburuan, penebangan dan pembukaan lahan pertanian baru secara liar dipercaya membawa kerusakan yang tidak sedikit. Erosi, kekeringan dan banjir mengancam dengan nyata. Para aktifis yang pernah mengkritisi itu menyatakan bahwa Indonesia mengalami kerusakan ekologi parah akibat banyak perbuatan illegal yang merusak lingkungan pascsa kemerdekaan. Menurut catatan Soedarma, kerusakan hutan pada masa ini mencapai luas 537.700 hektar pada tahun 1950 dan 543.300 pada tahun 1951.

Pernyataan para aktifis itu menemukan pembenaran melihat realita yang terjadi dilapangan. Masalah lain yang tak kalah pelik sebenarnya adalah pertumbuhan jumlah populasi manusia yang tak terkendali. Semakin banyak orang, semakin banyak dibutuhkan tempat pemukiman. Selain itu, semakin banyak jumlah populasi manusia, juga membutuhkan suplai makanan yang berlebih.

Kedua masalah itu hanya bisa dijawab dengan membuka lahan pertanian dan pemukiman dengan membabat hutan. Solusi instan yang mengancam masa depan. Tekanan demografis nyatanya telah berimbas pada tekanan ekologis. Hutan yang telah dibuka dan dihuni oleh individu itu kemudian menjadi milik pribadi. Kerusakan akan terus berlanjut. Proporsi hutan di Jawa pun jauh dari kebutuhan hutan dalam fungsi menjaga tata hidrologis, klimatologis, dan orologis. Begitu catatan Soedarma. Karena hutan hanya tersisa 22 persen, jauh dari titik ideal yakni minimal 44 persen.

Kongres Kehutanan Indonesia Pertama diselenggarakan pada 1955, kongres ini dilakukan setelah melihat begitu luas dan massifnya dampak yang ditimbulkan dari kerusakan lingkungan terutama hutan. Banjir, erosi, berkurangnya sumber air dan dampak lainnya dirasakan telah menjadi problem yang serius dan perlu segera ditangani.

Pasca kongres berdasarkan gagasan dan saran para ahli, upaya perbaikan dilakukan dengan pelibatan masyarakat. Kegiatan berskala nasional yang digagas dan dilahirkan ketika itu adalah Program Penghijauan Nasional (PPN). PPN kali pertama dilakukan pada tahun 1961. Oleh pemerintah orde baru, kegiatan ini kemudian dijadikan kegiatan selain berskala nasional juga merupakan kegiatan rutinan.

PPN menjadi kegiatan bukan lagi bersifat ad hoc, PPN menjadi kegiatan yang lebih terlembaga dan suistanable. Kepemimpinan kegiatan ini dipegang dibawah kendali Menteri Pertanian. Sejak tahun 1976 kegiatan penghijaun dan reboisasi diselenggarakan dengan instruksi presiden (Inpres) seiring dengan dibentuknya kementerian kehutanan sebagai kementerian sendiri.

Ir. Soedarsono Hadisapoetro, Menteri Pertanian ketika itu, pada tahun 1982 mendeklarasikan pembentukan taman-taman nasional di Indonesia pada Kongres Taman Nasional se-Dunia ketiga di Bali. Ketika itu calon taman nasional sudah dituangkan dalam SK Menteri Pertanian, namun butuh waktu sekurangnya 10 tahun untuk merealisasikan tempat-tempat itu menjadi taman nasional. Kemunculan taman nasional dimulai pada 1992 dan sampai 2004 telah terbentuk sekurangnya 12 taman nasional. Yakni, Ciremai, Alas Purwo, Merapi, Merbabu, Baluran, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Gunung Gede Paranggo, Gunung Halimun, Meru Betiri, Bromo-Tengger-Semeru, Karimun Jawa.

Melalui Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau dikenal AMDAL sebagai pedoman pelaksanaan proyek pembangunan. Peraturan pemerintah ini merupakan sebuah ikhtiyar yang dilakukan agar setiap pembangunan memperhatikan dampak dan efek kerusakan lingkungan yang mungkin ditimbulkan dan meminimalisirnya. Jika pedoman ini tidak ditaati, besar kemungkinan proyek pembangunan tidak akan diberikan izin atau malah diberikan sanksi.

Pada tahun 1990 berdasarkan Keppres No. 23 tahun 1990 dibentuklah Bapedal atau Badan Pengendalian Dampak Lingkungan. Sebuah badan yang bertugas melaksanakan pemantauan pengendalian kegiatan-kegiatan pembangunan yang berdampak pada lingkungan. Pada dasarnya AMDAL secara filosofis adalah, bahwa pemilik proyek harus membayar untuk upaya mengendalikan akibat yang dihasilkan dari proyek yang dikerjakan. Sehingga dampak lingkungan bisa dikendalikan sedemikian rupa sampai batas-batas tertentu yang bisa diterima dan ditolerir.

Disisi lain, Amdal dan Bapedal justru tidak berjalan sebagaimana mestinya, kota-kota besar yang menjadi tempat berkembangnya investasi dan proyek-proyek besar menangguk akibat dari rusaknya lingkungsan yang ditimbulkan dari proyek dan investasi serta industri yang tidak ramah lingkungan. Bahkan dalam rangka membayar Amdal yang menjadi kewajiban para pemegang proyek atau penanam investasi, para taipan dan kapitalis itu menganggap bahwa biaya Amdal adalah bagian dari biaya produksi. Akhirnya, masyarakat dan konsumen juga yang harus menanggung kerusakan lingkungan yang ditimbulkan para pemegang modal.

Tahun 2009 diterbitkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, menjamin keselamatan dan kesehatan serta kehidupan manusia, menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup, mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup, menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa depan, menjamin pemenuhan dan perlindungan atas hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia, mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana, mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan mengantisipasi isu lingkungan hidup. UU yang terdiri dari 17 Bab dan 127 pasal itu diharapkan menjadi dasar hukum dalam penindakan perusakan lingkungan.

Setelah mengakui bahwa pelestarian lingkungan adalah bagian dari hak asasi manusia, dan mengakui adanya kearifan-kearifan lokal, maka diharapkan adanya partisipasi publik yang lebih luas dalam pelestarian dan perbaikan kualitas lingkungan hidup.

Keterlibatan masyarakat yang lebih luas diakui secara eksplisit oleh UU No 32/2009 melalui pasal 65 bahwa, “Setiap orang berhakuntuk berperan dalam lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam pasal 70 pun dinyatakan bahwa, setiap masyarakat punya hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan penelolaan lingkungan.

Keterlibatan masyarakat sejatinya sudah dimulai lama sebelum undang-undang ini diterbitkan. Forum yang dinamakan Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI berdiri pada 15 Oktober 1980. Lembaga ini digagas guna membantu menyelesaikan permasalahan-permasalahan lingkungan yang ada. Dari unsur mahasiswa pun tak kalah kontribusinya pada isu ini. Lembaga yang ada dilingkungan kampus ini biasanya disebut dengan Mahasiswa Pecinta Alam, atau MAPALA. Atau dilingkungan kampus juga biasanya disebut Pusat Studi Lingkungan. Dimana lembaga ini biasa melakukan penelitian dan pengkajian tentang lingkungan hidup.

Sejak berhembus isu reformasi dan terjadi perubahan politik di Indonesia, isu lingkungan tetap menjadi isu yang diperhatikan banyak pihak dan mengandung banyak kepentingan. Tetapi toh bukan berarti penegakan hokum dalam pelestarian lingkungan berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

Masalah polusi juga tidak ada habisnya dan menjadi masalah yang bertambah, tapi sulit untuk ditemukan solusinya. Survei oleh Bank Dunia pada tahun 2004 dalam skala global, Jakarta merupakan kota dengan polusi udara terburuk ke 3 didunia (setelah kota di Meksiko dan Bangkok, Thailand). Dengan kadar partikel debu (particulate matter) yang terkandung pada udara Jakarta merupakan yang tertinggi nomor 9 dari 111 kota didunia.

Penegakan hukum dibidang lingkungan hidup juga masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi Indonesia. Kasus Salim Kancil, seorang aktivis anti tambang dan petani di Desa Selok Awar-awar Kecamatan Pasirian Lumajang yang dibunuh pada 26 September 2015. Konflik dipicu karena penolakan Salim terhadap penambangan illegal yang merusak lingkungan yang justru dimotori oleh Kepala Desa setempat, Hariyono dan ketua LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan) Mat Dasir, hingga berakhir pada pembunuhan.

Melihat ini terjadi dinegara yang menjadikan hukum sebagi panglima tentu kita akan miris. Bagaimana penegakan hukum dan pelestarian lingkungan akan menjadi agenda pokok semua lini, manakala justru oknum-oknum pemerintahan lokal terlibat secara aktif bahkan memotori gerakan perusakan lingkungan.

Secara teoritis, gerakan lingkungan merupakan gerakan social baru. Bentuk kebaruan dari gerakan lingkungan adalah pada basis dukungan yang melintasi sekat-sekat kelas. Dengan ini, maka gerakan ini bukan merupakan manifestasi gerakan kelas. Fokusnya pun bersifat non-material. Dan merupakan gerakan kolektif guna mencipta tatanan dunia yang lebih baik dan berkeadilan.

Menjaga lingkungan, sebenarnya adalah upaya pewarisan kehidupan yang lebih baik untuk generasi mendatang. Dan sebaliknya. Lingkungan yang rusak, bukan hanya akan menyebabkan bencana, namun juga akan menjadikan kesengsaraan bagi generasi berikutnya.

Jika kita menelaah dan menafsir ulang bagaimana ayat Ar Ruum ayat 41, menyatakan bahwa manusia akan berbuat al fasad, maka tugas muslimlah untuk menggaungkan kembali al shalah, kebaikan. Jikalah nyata bahwa kemaksiatan, termasuk didalamnya adalah perusakan lingkungan dengan tidak bertanggung jawab “dikutuk” oleh Allah SWT, sebagai perbuatan tercela. Maka seharusnyalah manusia muslim melakukan upaya perbaikan-perbaikan.


Bukankah ada pepatah mengatakan, “Tanamlah hari ini, agar anak cucumu kelak memanen”. Jikalaulah kita menanam kerusakan tentu kerusakan pulalah yang akan diperoleh anak cucu kita. Jikalaulah kita menanam kebaikan hari ini, semogalah kelak Allah memberikan kebaikan pada anak cucu kita. Wa ilaa Llah Turjaul Umuur. 

(Pernah dimuat sebagai Editorial Majalah Al Fikrah Edisi 95)

0 komentar:

Posting Komentar

Harap berkomentar demi perbaikan...